Saturday, March 06, 2021

PEMANFAATAN HASIL AKREDITASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI DAERAH

Oleh : Nanang Fahrurrazi

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. [1]

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Berdasarkan pengamatan penulis, pemanfaatan hasil akreditasi sebagai tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan di sekolah agaknya masih belum maksimal, sekolah lebih banyak menganggap sebagai pengakuan sebatas status atau formalitas saja,  hal ini didasarkan pada wawancara singkat dengan beberapa guru/tenaga kependidikan, menyebutkan pemanfaatan hasil akreditasi hanya beberapa standar yang tidak menuntut pembiayaan misalnya standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan.

Berdasarkan uraian di atas, betapa pentingnya pemanfaatan hasil akreditasi sekolah sebagai upaya atau acuan dalam meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan, namun sejahmana mampu dimanfaatkan oleh sekolah. Penulis tertarik untuk menulis makalah ini dengan judul pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Rumusan Masalah; Apakah sekolah telah menerima dan memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah? Apakah sekolah telah menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut?

Tujuan Penulisan; Untuk mengetahui apakah sekolah telah menerima dan memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah.Untuk mengetahui apakah sekolah telah menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut.

1.      Pengertian pemanfaatan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemanfaatan berasal dari kata dasar manfaat yang artinya guna, faedah. Kemudian mendapatkan imbuhan pean yang berarti proses, cara, perbuatan, pemanfaatan[2].

Dengan demikian dapat difahami pemanfaatan diartikan suatu cara atau proses dalam memanfaatkan memakai sesuatu media yang berguna dalam hal ini memanfaatkan data rekomendasi hasil akreditasi untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

2.      Tujuan dan manfaat akreditasi sekolah

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Berdasarkan buku pedoman Akreditasi sekolah/madarasah2020, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 1).   acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; 2). umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; 3).   motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; 4). bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta 5).   acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.[3]

Sementara itu berdasarkan data hasil survei yang dilakukan penulis, didapat informasi bahwa seluruh sekolah yang jadi responden menyatakan sekolahnya telah memiliki nilai akreditasi dari BAN S/M. Sebanyak 75% sekolah menyatakan ada menerima rekomendasi dari hasil akreditasi. Sisanya 25% tidak menerima rekomendasi. Selanjutnya terkait pemahaman isi rekomendasi 75% memahami, sebanyak 25 % tidak memahami.


Selanjutnya rekomendasi yang sulit dijalankan atau ditindaklanjuti oleh sekolah antara lain : Perbaikan sarana sarana dan prasarana dan kurang terpenuhi, karena itu berdasarkan pembagian anggaran dari pemerintah sehingga untuk memenuhi 8 standar nasional sangat tidak mungkin bisa tercapai dengan maksimal 2. Kurang terpenuhinya standar pendidik dan tenaga pendidikan artinya dengan kurangnya tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang sesuai standar maka akan mempengaruhi standar hasil. Dari jumlah bangunan sekolah cuma ada 4 kelas di buat menjadi 6 rombel dan halamaan sekolah kecil, sekarang kami sudah berusaha supaya siswanya meninggkat tiap tahun dan tahun ini meningkat menjadi 60 siswa. Penerapan BDR dimasa Pandemi. Sebenarnya untuk meningkatkan mutu disekolah kami tidak ada kesulitan, hanya kami kekurangan administrasi. Selanjutnya sebanyak 100% sekolah menerima rekomendasi dari akreditasi tersebut menjadi acuan dalam perencanaan program peningkatan muutu pendidikan di sekolah[4].

Dari data diatas tersebut tergambar bahwa pada umumnya responden menyatakan sudah pernah divisitasi akreditasi oleh BAN S/M. Namun terkait pemanfaaatannya masih belum maksimal. Hal ini karena ada rekomendasi dari hasil akreditasi belum diterima oleh sekolah, entah asesor yang memvisitasi sekolah benar-benar menjalankan tugasnya sampai temu akhir atau tidak, kemudian belum difahami sepenuhnya oleh sekolah dan belum semua rekomendasi mampu ditindaklanjuti oleh sekolah terutama belum dijadikan acuan dalam penyusunan progam peningkatan mutu sekolah. Terutama hal tersebut yang berkenaan dengan sarpras (sarana dan prasarana), kurangnya jumlah pegawai/PTK yang sesuai standar, adanya kebijakan BDR (belajar dari rumah) selama pandemi dan juga administrasi. Hal ini dianggap sekolah merupakan kewenangan dari instansi terkait misalnya dinas pendidikan yang mempunya tugas memenuhinya.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemanfaaatn hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan lagi, misalnya laporan rekomendasai hasil akreditasi harus sepenuhnya diberikan BAN S/M atau dalam hal ini asesor kepada sekolah yang divisitasinya. Kemudian memberikan penjelasan/pemahaman isi rekomendasi tersebut secara utuh dan komprehensif sehingga betul-betul dapat difahami sekolah dengan baik. Selanjutnya dari pemahaman inilah sekolah dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program baik prota atau promes sekolah termasuk rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan belanja sekolah dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan :

Pemanfaatan hasil akreditasi sekolah oleh sekolah di daerah khususnya Kalimantan Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan belum semua sekolah menerima rekomendasi yang diberikan asesor/BAN SM¸ belum memahami sepenuhnya isi rekomendasi tersebut, dan hal ini berimbas pula kepada belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN SM.

Sekolah belum sepenuhnya menindaklanjuti temuan/rekomendasi dikarenakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan bukan ranah tanggungjawab Kasek/guru/kepala sekolah misalnya standar sarpas/ sarana prasarana, standar jumlah PTK/kelengkapan jumlah guru sesuai mata pelajaran.

Saran : Kepada asesor BAN S/M dalam melakukan visitasi dapat memberikan rekomendasi hasil visitasi akreditasinya kepada sekolah dan mampu menjelaskan/memberikan pemahaman isi rekomendasi tersebut. Kepala sekolah dan guru supaya dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN S/M sebagai salah satu acuan dalam menyusun program pengembangan/peningkatan mutu sekolah baik dalam prota/promes dan RKT(rencana kerja tahuan) serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Tindaklanjut tersebut antara lain pada standar pendidikan yang tidak memerlukan pembiayaan.

 

 

Daftar Pustaka

1.      https://pakhabibi.wordpress.com/2012/12/29/makalah-dampak-akreditasi-sekolah/

2.      https://jipp.unram.ac.id/index.php/jipp/article/view/66

3.      https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/131414027/pemanfaatan-data-pokok-pendidikan-dapodik-dalam-pelaksanaan-administrasi-sekolahdi-sekolah-dasar-negeri-se-kecamatan-bilato-kabupaten-gorontalo.html

4.      POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei 2020.

5.      Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pakuan Bogor, pemanfaatan hasil akreditasi dan kredibilitas asesor sekolah/madrasah, Hendarman, 2013.

 



[1] POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei 2020, hal.3

 

[3] Ibid, hal.5

[4] Hasil analisis Survei Pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, 2021.

Wednesday, January 13, 2021

Pemberitahuan Bimtek Pemanfaatan Belajar@id dan rumah belajar

Halo, salam sehat untuk seluruh Guru hebat di seluruh penjuru Kalteng. Pemerintah melalui Pusdatin Kemendikbud RI telah membagikan akun pembelajaran kepada pendidik dan peserta didik. Disinilah kami hadir untuk mengajak Bapak/Ibu Guru hebat di Kalteng untuk memaksimalkan pemanfaatannya di dalam pembelajaran.
Ayo ikuti BIMTEK Daring Guru Se-Kalteng 2021 dengan tema : " PEMANFAATAN AKUN @belajar.id DAN PORTAL RUMAH BELAJAR " 

Bersama :
👨‍💼Ferdinand Wijaya, S.Pt, M.AP 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya

🧕Dra. Hj. Sukaryanti, M.Si Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Tengah

Kolaborasi Fungsional PTP LPMP Provinsi Kalimantan Tengah dengan DRB dan SRB Kalimantan Tengah 

Catat Tanggalnya
🗓️  18-20 Januari 2021
Pembukaan: 18 Januari 2021
⏰   08.00 WIB-Selesai
🗓️  19-20 Januari 2021
⏰   13.00-16.30 WIB

Ayo daftar  pada tautan berikut
http://ringkas.kemdikbud.go.id/berbagi

Fasilitas Gratis pendaftaran, e-sertifikat 32 JP, interaksi langsung dengan narasumber, kuis berhadiah.

Mari bergabung

Wednesday, September 02, 2020

Pendidikan dimasa pandemi covid 19

Wabah virus corona 19 yang bermula dari Wuhan, China menyebar keseluruh dunia, dan benar-benar mempengaruhi aktifitas semua lapisan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya, diarahkan untuk belajar dirumah. sudah beberapa bulan berjalan timbul berbagai masalah misalnya keluhan para orangtua yang keteteran mendidik anaknya dirumah, persoalan pulsa/kouta internet dan kerinduan anak untuk kesekolah.
 
belum lama ini, pemerintah dalam hal ini lintas kementerian melalui SKB lima menteri merevisi kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakan baru bahwa zona kuning dan hijau boleh melaksanakan tatap muka namun dengan persetujuan dari pemda, sekolah, orangtua, dan berbagai pihak lainnya. pelaksanaannya tetap memakai prosedur kesehatan yang ketat,  misalnya penggunaan masker, jaga jarak, dan kapasitas yang hadir di ruang kelas maksimal 50% dari populasi dikelas.

dengan begitu proses belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan. Kita dan mungkin pemerintah berharap agar tidak ada klaster baru disekolah. utamakan keselamatan dan kesehatan itu yang terpenting.
terimakasih


Tuesday, November 12, 2019

""Rujuknya"Dikti dengan Kemdikbud

Rujuknya Dikti dan Dikbud


Dunia pendidikan kita memasuki babak baru. yaitu kembali bersatunya kemendikti dengan kemdikbud. penyatuan ini dimasa periode kedua dari kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin yang berhasil terpilih menjadi presiden kedua kalinya. masa bakti 2019-2024.

Menteri yang ditunjukpun berdasarkan usia masih muda. Namun sarat pengalaman khususnya dunia usaha digital sangat banyak prestasi, misalnya komunitas Gojek yang dipimpinnya selama ini maju dengan jumlah aset yang besar.

Kembali ke fokus, maksud bersatu kembalinya dikti dan dikbud ini mungkin untuk efisiensi dan juga untuk menjawab persoalan selama ini muncuk yakni lulusan LPTK tidak tahu tentang Kurikululum 2013 yang diterapkan di kemdikbud. akibatnya banyak lulusan LPTK tersebut yang lulus tidak siap mengajar karena kurang memahami K13. begitu pula CPNS/PNS  guru yang mengikuti tes UKG banyak yang tidak lulus. Karena soal UKG/PPG berasal dari K13. Terakhir semoga dunia pendidikan dibawah kaum muda milenial tersebut dapat membawa angin segar perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan. aamiin.

Tuesday, September 24, 2013

Operator Padamu Negeri tingkat kecamatan sekalimantan tengah tahun 2013

Saturday, August 24, 2013

selamat idul fitri ke 1434hijirah/2013masehi...
mohon maaf lahir dan bathin....
semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT

Wednesday, June 26, 2013

Tahapan Kerja OPS dan PTK dalam validasi data PADAMUNEGERI

Berikut adalah tahapan-tahapan kinerja Operator Sekolah dan PTK untuk VerVal NUPTK 2013 PADAMU NEGERI:

(1) unduh formulir Individu PTK di web http://padamu.kemdikbud.go.id/
(2) Hasil Download : A01 = Form PTK yang sudah terdata di sekolah Induk. A02 = Form PTK pindahan/mutasi (belum ada di database sekolah induk) A03 = Form PTK yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi. (belum ada di database sekolah induk)
(3) PTK mengisi Formulir A01 ditempel Pas Photo 4×6 warna dengan lampiran : FC Akta Kelahiran, FC Ijazah SD, FC Ijazah Terakhir, FC SK Pengangkatan Pegawai. Catatan: Formulir A02 dan A03 belum ada lampiran dan Foto. Tetapi perlu disiapkan lampiran sama seperti A01.
(3) Sekolah menunjuk seorang petugas admin sekolah.
(4) Admin sekolah mengaktifkan data sekolah dengan User ID dan Kode Aktivasi yang diterima dari dinas. Membuat Account Login & password Admin (pada saat proses aktivasi). Aktivasi hanya sekali.
(5) Admin sekolah login dan mengedit profil sekolah. Halaman kerja admin hanya ini saja http://prntscr.com/19tvj3 Halaman lain tidak usah diutak utik karena itu tawaran web dari Siap, otomatis ada yang berbayar.
(6) PTK menyerahkan Form A01 lengkap, A02 dan A03 ke admin sekolah.
(7) Admin sekolah login admin dan melakukan verifikasi dan validasi PTK A01 (Formulir A02 & A03 jangan dulu di Verval). Mencetak bukti verval 1 dan diberikan kepada PTK yang bersangkutan.
(8) Admin sekolah membawa formulir A02 dan A03 ke Admin Dinas untuk dilaporkan. Admin Dinas memasukkan data PTK A02 & A03 ke Sekolah Induk dan Mencetak Formulir A01 untuk diberikan kepada PTK A02/A03.
(9) Admin Sekolah menyerahkan Form A01 ke PTK untuk diisi dan Dilengkapi lampiran seperti lampiran A01.
(10) PTK A01 mengumpulkan formulir ke Admin Sekolah.
(11) Admin sekolah melakukan Verval 1 Form PTK A04 dan mencetak bukti verval 1 untuk PTK.
Proses Kedua (Full individu PTK)
Dimulai tanggal 17 Juni 2013
(1) PTK penerima verval 1, melakukan Aktivasi data dengan kertas yang diterima dari Admin sekolah di halaman Padamu. Membuat Account Login dan Password.
(2) PTK Login di halaman Padamu sebagai PTK. Mengedit data profile pribadi.
(3) PTK Cek data diri yang di entri Admin. Jika sudah benar lanjut langkah Isi Data Rinci. Jika ada kesalahan, hubungi Admin Sekolah untuk di edit kembali.
(4) PTK melengkapi Data Pribadi NUPTK dan EDS.
(5) PTK mencetak pengajuan Verval 2.
(6) PTK menyerahkan printout verval 2 ke Admin Sekolah.
Proses Ketiga
(1) Admin Sekolah melakukan pengecekan data PTK.
(2) Admin Sekolah mencetak bukti Verval 2. Dan menyerahkan kepada PTK bersangkutan.
(3) Selesai.

Thursday, February 21, 2013

RENCANA UKA ONLINE SERGUR 2013


Uji kompetensi Awal guru yang belum bersertifikasi pendidik kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari atau awal Maret 2013. Hal ini berdasarkan surat dari kepala Badan PSDMPK dan PMP Syawal Gultom nomor 0712 /J2/LL/2013 tertanggal 12 Januari 2013. 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2013 menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Rencana pelaksanaan Uji Kompetensi bagi guru‐guru yang belum bersertifikat pendidik dilakukan pada minggu ke‐ 4 bulan Februari 2013. Peserta sertifikasi guru yang tidak lulus PLPG tahun 2012, guru yang lulus dan tidak lulus diklat pasca UKA akan diproses menjadi peserta PLPG tahun 2013 setelah selesai proses Uji Kompetensi.

Lebih jauh dijelaskan Uji Kompetensi tahun 2013 hanya bagi guru yang belum pernah mengikuti Uji Kompetensi sebelumnya.

Bagi Guru bakal calon peserta sertifikasi guru 2013, yang ingin latihan tes UKA Online dapat menggunakan aplikasi berikut http://formulasi-kab-kebumen.blogspot.com/2013/02/latihan-uji-kompetensi-awal.html   sebagai latihan. Semoga sukses.