Oleh : Nanang Fahrurrazi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian
secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang
hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk
yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. [1]
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan
dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan
arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan,
serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Berdasarkan pengamatan penulis, pemanfaatan hasil
akreditasi sebagai tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan di sekolah agaknya
masih belum maksimal, sekolah lebih banyak menganggap sebagai pengakuan sebatas
status atau formalitas saja, hal ini didasarkan
pada wawancara singkat dengan beberapa guru/tenaga kependidikan, menyebutkan
pemanfaatan hasil akreditasi hanya beberapa standar yang tidak menuntut
pembiayaan misalnya standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan.
Berdasarkan uraian di atas, betapa pentingnya pemanfaatan
hasil akreditasi sekolah sebagai upaya atau acuan dalam meningkatkan mutu
sebuah satuan pendidikan, namun sejahmana mampu dimanfaatkan oleh sekolah. Penulis
tertarik untuk menulis makalah ini dengan judul pemanfaatan hasil akreditasi
untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Rumusan Masalah; Apakah sekolah telah menerima dan
memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah? Apakah sekolah telah
menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut?
Tujuan Penulisan; Untuk mengetahui apakah sekolah telah menerima
dan memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah.Untuk mengetahui
apakah sekolah telah menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut.
1. Pengertian pemanfaatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pemanfaatan berasal dari kata dasar manfaat yang artinya guna, faedah. Kemudian
mendapatkan imbuhan pean yang berarti proses, cara, perbuatan, pemanfaatan[2].
Dengan demikian dapat difahami pemanfaatan
diartikan suatu cara atau proses dalam memanfaatkan memakai sesuatu media yang
berguna dalam hal ini memanfaatkan data rekomendasi hasil akreditasi untuk
dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2. Tujuan dan manfaat akreditasi sekolah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Berdasarkan buku pedoman Akreditasi sekolah/madarasah2020, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 1). acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; 2). umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; 3). motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; 4). bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta 5). acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.[3]
Sementara itu berdasarkan
data hasil survei yang dilakukan penulis, didapat informasi bahwa seluruh
sekolah yang jadi responden menyatakan sekolahnya telah memiliki nilai
akreditasi dari BAN S/M. Sebanyak 75% sekolah menyatakan ada menerima
rekomendasi dari hasil akreditasi. Sisanya 25% tidak menerima rekomendasi.
Selanjutnya terkait pemahaman isi rekomendasi 75% memahami, sebanyak 25 % tidak
memahami.
Dari data diatas tersebut tergambar bahwa pada umumnya
responden menyatakan sudah pernah divisitasi akreditasi oleh BAN S/M. Namun terkait
pemanfaaatannya masih belum maksimal. Hal ini karena ada rekomendasi dari hasil
akreditasi belum diterima oleh sekolah, entah asesor yang memvisitasi sekolah
benar-benar menjalankan tugasnya sampai temu akhir atau tidak, kemudian belum
difahami sepenuhnya oleh sekolah dan belum semua rekomendasi mampu
ditindaklanjuti oleh sekolah terutama belum dijadikan acuan dalam penyusunan
progam peningkatan mutu sekolah. Terutama hal tersebut yang berkenaan dengan sarpras
(sarana dan prasarana), kurangnya jumlah pegawai/PTK yang sesuai standar,
adanya kebijakan BDR (belajar dari rumah) selama pandemi dan juga administrasi.
Hal ini dianggap sekolah merupakan kewenangan dari instansi terkait misalnya
dinas pendidikan yang mempunya tugas memenuhinya.
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemanfaaatn hasil akreditasi
untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masih belum maksimal dan perlu
ditingkatkan lagi, misalnya laporan rekomendasai hasil akreditasi harus
sepenuhnya diberikan BAN S/M atau dalam hal ini asesor kepada sekolah yang
divisitasinya. Kemudian memberikan penjelasan/pemahaman isi rekomendasi
tersebut secara utuh dan komprehensif sehingga betul-betul dapat difahami
sekolah dengan baik. Selanjutnya dari pemahaman inilah sekolah dapat
menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program baik prota atau
promes sekolah termasuk rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan belanja
sekolah dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan :
Pemanfaatan hasil akreditasi sekolah oleh sekolah di
daerah khususnya Kalimantan Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan belum
semua sekolah menerima rekomendasi yang diberikan asesor/BAN SM¸ belum memahami
sepenuhnya isi rekomendasi tersebut, dan hal ini berimbas pula kepada belum
sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN SM.
Sekolah belum sepenuhnya menindaklanjuti temuan/rekomendasi
dikarenakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan bukan ranah tanggungjawab Kasek/guru/kepala
sekolah misalnya standar sarpas/ sarana prasarana, standar jumlah PTK/kelengkapan
jumlah guru sesuai mata pelajaran.
Saran : Kepada asesor BAN S/M dalam melakukan visitasi
dapat memberikan rekomendasi hasil visitasi akreditasinya kepada sekolah dan
mampu menjelaskan/memberikan pemahaman isi rekomendasi tersebut. Kepala sekolah
dan guru supaya dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN S/M
sebagai salah satu acuan dalam menyusun program pengembangan/peningkatan mutu
sekolah baik dalam prota/promes dan RKT(rencana kerja tahuan) serta anggaran
pendapatan dan belanja sekolah. Tindaklanjut tersebut antara lain pada standar
pendidikan yang tidak memerlukan pembiayaan.
Daftar Pustaka
1. https://pakhabibi.wordpress.com/2012/12/29/makalah-dampak-akreditasi-sekolah/
2. https://jipp.unram.ac.id/index.php/jipp/article/view/66
3. https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/131414027/pemanfaatan-data-pokok-pendidikan-dapodik-dalam-pelaksanaan-administrasi-sekolahdi-sekolah-dasar-negeri-se-kecamatan-bilato-kabupaten-gorontalo.html
4. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei
2020.
5. Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kemendikbud Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pakuan Bogor, pemanfaatan
hasil akreditasi dan kredibilitas asesor sekolah/madrasah, Hendarman, 2013.
[1] POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei
2020, hal.3
[2] https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/131414027/pemanfaatan-data-pokok-pendidikan-dapodik-dalam-pelaksanaan-administrasi-sekolahdi-sekolah-dasar-negeri-se-kecamatan-bilato-kabupaten-gorontalo.html, hal.1
[3] Ibid, hal.5
[4] Hasil analisis Survei Pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah, 2021.