Setiap
tahun, kuota peserta sertifikasi guru di Kalteng terus meningkat. Dalam kurun
waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2010 mendapat jatah sebanyak 1018 orang.
Tahun lalu sebanyak 4.126. Untuk tahun 2012 ini kalteng dapat jatah 4.768 kuota sertifikasi. Diharapkan pada tahun 2015 jumlah
guru yang bertugas 50.293 orang guru di seluruh Kalteng harus sudah
disertifikasi. Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun
2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya
adalah tidak boleh mengajar atau beralih fungsi menjadi staf bahkan diputuskan
untuk pensiun dini.
Sementara
itu aturan dan sistem sertifikasi guru tiap tahun yang berbeda tampaknya
membuat sebagian guru bingung. Tahun-tahun lalu persyaratan guru yaitu mengumpulkan berkas portofolio
sertifikat-sertifikat seminar, diklat dan lain-lain. Tahun 2012 ini sudah tidak
lagi menggunakan protofolio yang sebanyak itu. Guru-guru bakal calon
peserta hanya mengumpulkan SK awal
hingga terakhir, copy ijazah S1, jam mengajar dan copy kartu NUPTK yang dilegalisir,
surat keterangan sehat dari dokter dan pembagian mata pelajaran/jam jam
mengajarnya, dan mengisi format A0.
Pengumuman
bakal peserta sertifikasi guru via internet yang di sampaikan pusat juga masih
sedikit guru yang tahu. Padahal sejak tanggal 2 Desember 2011 sudah bisa
dilihat peserta bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan peserta tersebut diranking pusat berdasarkan database NUPTK (Nomor
Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) dan memprioritaskan guru-guru yang sudah
mempunyai pangkat yang tinggi (golongan IV a) atau usia/masa kerja (50+20th),
guru yang mengajar terluar/ dipedalaman serta guru yang mendapat predikat
sebagai berprestasi. Syarat utama sertifikasi adalah guru memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Calon
peserta sertifikasi harus memenuhi syarat antara lain masih aktif
mengajar di sekolah di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik
negeri maupun swasta bukan guru yang mengajar agama dan guru di sekolah dibawah
naungan Kemenag. Untuk guru bukan PNS
pada sekolah swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari
yayasan (GTY) dan guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
Sayang sekali tidak sedikit guru-guru, yang
terlambat mengetahui informasi dikarenakan kurangnya informasi maupun lokasi
tempat tugas yang jauh dari kota. Ada keluhan dari beberapa orang guru yang
mengaku sulit mendapatkan informasi. Namun terlepas dari hal itu, seyogianya
guru bisa berkreatif dan pro aktif mencari informasi dari berbagai sumber lain
misalkan di internet yang jelas-jelas bisa diakses dimanapun yang penting bisa
online. Kalau memang ada namanya tertera dalam daftar online tersebut berarti
menjadi bakal calon peserta sertifikasi, sebaliknya apabila tidak ada namanya
dalam daftar tersebut ya harus bersabar menunggu mungkin tahun yang akan
datang. Bila tetap ngotot mengumpulkan berkas sementara nama yang bersangkutan
tidak ada sama hal dengan sia-sia karena merupakan peserta ‘siluman’ dan tidak
akan bisa masuk dalam database online AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru).
Sementara
itu, belum lama ini Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan, mengatakan ada
empat perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru 2012 (lihat Fikiran Rakyat
26/10/11). Keempat hal itu adalah penetapan peserta dilakukan secara online
system, uji kompetensi, perangkingan mulai dari usia, masa kerja, golongan dan
penjadwalan yang lebih awal dari Februari. Menurut dia, salah satu bagian
penting dalam pelaksanaan sertifikasi adalah proses rekrutmen dan penetapan
calon peserta. Dengan sistem pendaftaran secara online maka informasinya terbuka
dan bersifat adil. Dengan mengandalkan sistem yang bekerja, maka terjamin
objektivitas setiap guru yang berhak disertifikasi. Sebab penetapannya bukan
lagi oleh manusia yang bisa saja dipengaruhi like or dislike terhadap
seseorang. Mekanisme
baru ini dinilai
lebih fair,
adil, obyektif. Data bisa dilihat semua orang. Kalau ada yang salah, bisa
dikoreksi.
Untuk
menghindari pemalsuan data, guru pun bisa mengisi atau mengunggah data pribadi
ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau melihat
bakal calon peserta sertifikasi di laman www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan peserta bakal calon sertifikasi sempat
pula ‘gaduh’ di kabupaten Kotawaringin Barat. Masih segar dalam ingatan kita
Diknas pendidikan setempat mempersoalkan penetapan 8 orang guru susulan yang
diklaimnya tidak mengikuti prosedur Disdikpora tetapi langsung datang
mengurusnya ke LPMP (lihat Kapos 10 Des 2011). Guru-guru tersebut sempat
‘dibina’ secara personal oleh diknas setempat agar kejadian tersebut tidak
terulang.
Ditempat terpisah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah penyeleksian guru
sertifikasi berdasarkan kuota tambahan sebanyak 90 orang dari pusat tidak
sesuai prosedur atau melanggar aturan.
(lihat Banjarmasinpos 13/12/2011) "Pusat hanya memberi waktu tiga
hari menyeleksi sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan. Kalau prosesnya
harus melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota tentu waktu tersebut tidak akan
cukup," kata Krisnayadi Toendan. Kepala LPMP Kalteng tersebut membantah
"tudingan" yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin
Barat (Kobar) terkait proses sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan dari
pemerintah pusat. Apabila proses seleksi kuota tambahan itu melewati waktu yang
ditentukan pusat, maka tambahan itu akan hilang. Sedangkan pusat juga
memerintahkan LPMP menyeleksi guru berdasarkan data online yang telah memenuhi
syarat untuk mendapat sertifikasi, katanya. Lebih dalam Krisnayadi menjelaskan,
proses rekrutmen guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan itu langsung
dilakukan LPMP dengan melihat data ranking dari sistem online yang layak dan
tidak. Hal itu juga berdasarkan perintah dari pemerintah pusat.
"Kami sebetulnya sudah membantu para guru untuk meningkatkan
kesejahteraannya, tapi ternyata penilaian Dinas Pendidikan Kobar berbeda.
Padahal kuota itu dibagi di seluruh Kalteng, tidak hanya di satu
kabupaten," ungkapnya. Selain itu, Dinas Pendidikan Kobar juga tidak
memberi daftar rangking guru-guru ke LPMP sehingga bisa dipertanyakan juga,
apakah perekrutan guru yang melalui mereka sesuai prosedur, sedangkan dari
kabupaten lain ada memberi daftar tersebut. "Kuota tambahan sebanyak 90
orang sertifikasi guru tersebut khusus untuk tingkat sekolah dasar, dan yang
direkrut juga semuanya telah memenuhi persyaratan pusat. Jadi di mana proses
yang tidak sesuai prosedur," tambahnya. Permasalahan telah di klarifikasi
kepala LPMP Kalteng, dan persoalan miskomunikasi tersebut dapat diselesaikan
dengan baik.
Permasalahan lain yang dihadapi dalam proses
pengumpulan berkas sertifikasi guru bakal calon sertifikasi 2012 adalah kurang
tersusunnya sebagian isi berkas yang urut/rapi sehingga ketika diverikasi agak
memakan waktu lama. Sementara itu jadwal proses rekrutmen, penerimaan berkas
dan verivikasi berkas juga sangat sempit. Selain permasalahan tersebut Jadwal
dan deadline pelaksanaan penetapan peserta yang pendek, mempersulit proses
koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas Kabupaten/Kota, Pedoman penetapan
peserta yang kurang lengkap dan kurang jelas mengakibatkan terjadinya perbedaan
persepsi dalam proses penetapan peserta. Selalu berubah-ubahnya sistem/aplikasi
yang digunakan setiap tahunnya mengakibatkan sering ditemukannya permasalahan
baru baik dari segi operasional maupun aturan dan kebijakan teknis sistem itu sendiri. Namun perubahan
aturan/sistem dalam proses sertifikasi guru sejatinya bertujuan untuk perbaikan
atau menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru
agar informasinya lebih terbuka,
bersifat adil, dan objektif. Ternyata perkembangan lain adalah lolos
seleksi administrasi dalam verifikasi berkas bakal calon peserta sertifikasi
guru 2012 adalah bukan satu-satunya penentu guru untuk ikut
Sertifikasi/PLPG, karena menurut Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Muhammad Nuh bakal menggelar tes tertulis secara massal dan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal
25 Februari mendatang untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota
sertifikasi guru pada tahun tersebut (lihat kompas 21/09/11).
Bisa dibayangkan betapa
ramainya nantinya ketika guru-guru
tersebut menjalani tes tersebut. Lebih lanjut menurut
Mendikbud, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal
mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di LPTK/ Perguruan Tinggi.
Kesempatan ini dimaksudkan untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Apa
saja item-item yang adalam dalam empat kompetensi tersebut? tentunya para guru
sudah mengetahuinya karena pasti sudah dipelajari di bangku kuliah S1 nya dulu.
Ini jadi petunjuk awal bagi guru untuk mempelajari kisi-kisi soal yang bakal
keluar dalam ujian tes pra sertifikasi itu, kemudian kalau
mau tahu lebih lengkapnya tentang Kisi-Kisi Uji Kompetensi awal tersebut bisa di lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=kisiuka.
Adapun
guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil dengan
maksimal diberikan kesempatan 3 kali dalam mengikuti tes uji kompetensi pra sertifikasi guru tersebut.
Dengan model ini, diharapkan sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan
kompetensi guru di seluruh Indonesia. Adapun tes tertulis nantinya dilaksanakan
di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional. Soal-soal
tersebut akan digandakan didaerah masing-masing. Tentunya keamanan/kerahasiaan
soal harus dijaga bersama agar tidak bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang
tak bertanggung jawab. Kepada bapak dan ibu guru bakal calon sertifikasi guru
tahun 2012 di bumi Tambun Bungai, Kalteng, penulis ucapkan semoga sukses dan lulus semuanya. (tulisan saya ini sudah pernah dimuat dikoran kaltengpos edisi 3-4 februari lalu)