Sunday, February 12, 2012

Sertifikasi Guru 2012 & Sekilas Permasalahannya

Setiap tahun, kuota peserta sertifikasi guru di Kalteng terus meningkat. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2010 mendapat jatah sebanyak 1018 orang. Tahun lalu sebanyak 4.126. Untuk tahun 2012 ini kalteng dapat jatah 4.768 kuota sertifikasi. Diharapkan pada tahun 2015 jumlah guru yang  bertugas 50.293 orang  guru di seluruh Kalteng harus sudah disertifikasi. Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun 2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar atau beralih fungsi menjadi staf bahkan diputuskan untuk pensiun dini.

Sementara itu aturan dan sistem sertifikasi guru tiap tahun yang berbeda tampaknya membuat sebagian guru bingung. Tahun-tahun lalu persyaratan  guru yaitu mengumpulkan berkas portofolio sertifikat-sertifikat seminar, diklat dan lain-lain. Tahun 2012 ini sudah tidak lagi menggunakan protofolio yang sebanyak itu. Guru-guru bakal calon peserta  hanya mengumpulkan SK awal hingga terakhir, copy ijazah S1, jam mengajar dan copy kartu NUPTK yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter dan pembagian mata pelajaran/jam jam mengajarnya, dan mengisi format A0.

Pengumuman bakal peserta sertifikasi guru via internet yang di sampaikan pusat juga masih sedikit guru yang tahu. Padahal sejak tanggal 2 Desember 2011 sudah bisa dilihat peserta bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di www.sergur.pusbangprodik.org. Penetapan peserta tersebut diranking pusat berdasarkan database NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) dan memprioritaskan guru-guru yang sudah mempunyai pangkat yang tinggi (golongan IV a) atau usia/masa kerja (50+20th), guru yang mengajar terluar/ dipedalaman serta guru yang mendapat predikat sebagai berprestasi. Syarat utama sertifikasi adalah guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).  Calon peserta sertifikasi harus memenuhi syarat  antara lain masih aktif mengajar di sekolah di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik negeri maupun swasta bukan guru yang mengajar agama dan guru di sekolah dibawah naungan Kemenag.  Untuk guru bukan PNS pada sekolah swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan (GTY) dan guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
Sayang sekali tidak sedikit guru-guru, yang terlambat mengetahui informasi dikarenakan kurangnya informasi maupun lokasi tempat tugas yang jauh dari kota. Ada keluhan dari beberapa orang guru yang mengaku sulit mendapatkan informasi. Namun terlepas dari hal itu, seyogianya guru bisa berkreatif dan pro aktif mencari informasi dari berbagai sumber lain misalkan di internet yang jelas-jelas bisa diakses dimanapun yang penting bisa online. Kalau memang ada namanya tertera dalam daftar online tersebut berarti menjadi bakal calon peserta sertifikasi, sebaliknya apabila tidak ada namanya dalam daftar tersebut ya harus bersabar menunggu mungkin tahun yang akan datang. Bila tetap ngotot mengumpulkan berkas sementara nama yang bersangkutan tidak ada sama hal dengan sia-sia karena merupakan peserta ‘siluman’ dan tidak akan bisa masuk dalam database online AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru).
Sementara itu, belum lama ini Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan, mengatakan ada empat perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru 2012 (lihat Fikiran Rakyat 26/10/11). Keempat hal itu adalah penetapan peserta dilakukan secara online system, uji kompetensi, perangkingan mulai dari usia, masa kerja, golongan dan penjadwalan yang lebih awal dari Februari. Menurut dia, salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Dengan sistem pendaftaran secara online maka informasinya terbuka dan bersifat adil. Dengan mengandalkan sistem yang bekerja, maka terjamin objektivitas setiap guru yang berhak disertifikasi. Sebab penetapannya bukan lagi oleh manusia yang bisa saja dipengaruhi like or dislike terhadap seseorang. Mekanisme baru ini dinilai lebih fair, adil, obyektif. Data bisa dilihat semua orang. Kalau ada yang salah, bisa dikoreksi. Untuk menghindari pemalsuan data, guru pun bisa mengisi atau mengunggah data pribadi ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau melihat bakal calon peserta sertifikasi di laman www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan peserta bakal calon sertifikasi sempat pula ‘gaduh’ di kabupaten Kotawaringin Barat. Masih segar dalam ingatan kita Diknas pendidikan setempat mempersoalkan penetapan 8 orang guru susulan yang diklaimnya tidak mengikuti prosedur Disdikpora tetapi langsung datang mengurusnya ke LPMP (lihat Kapos 10 Des 2011). Guru-guru tersebut sempat ‘dibina’ secara personal oleh diknas setempat agar kejadian tersebut tidak terulang.
Ditempat terpisah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah penyeleksian guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan sebanyak 90 orang dari pusat tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan.  (lihat Banjarmasinpos 13/12/2011) "Pusat hanya memberi waktu tiga hari menyeleksi sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan. Kalau prosesnya harus melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota tentu waktu tersebut tidak akan cukup," kata Krisnayadi Toendan. Kepala LPMP Kalteng tersebut membantah "tudingan" yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkait proses sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan dari pemerintah pusat. Apabila proses seleksi kuota tambahan itu melewati waktu yang ditentukan pusat, maka tambahan itu akan hilang. Sedangkan pusat juga memerintahkan LPMP menyeleksi guru berdasarkan data online yang telah memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi, katanya. Lebih dalam Krisnayadi menjelaskan, proses rekrutmen guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan itu langsung dilakukan LPMP dengan melihat data ranking dari sistem online yang layak dan tidak. Hal itu juga berdasarkan perintah dari pemerintah pusat.

"Kami sebetulnya sudah membantu para guru untuk meningkatkan kesejahteraannya, tapi ternyata penilaian Dinas Pendidikan Kobar berbeda. Padahal kuota itu dibagi di seluruh Kalteng, tidak hanya di satu kabupaten," ungkapnya. Selain itu, Dinas Pendidikan Kobar juga tidak memberi daftar rangking guru-guru ke LPMP sehingga bisa dipertanyakan juga, apakah perekrutan guru yang melalui mereka sesuai prosedur, sedangkan dari kabupaten lain ada memberi daftar tersebut. "Kuota tambahan sebanyak 90 orang sertifikasi guru tersebut khusus untuk tingkat sekolah dasar, dan yang direkrut juga semuanya telah memenuhi persyaratan pusat. Jadi di mana proses yang tidak sesuai prosedur," tambahnya. Permasalahan telah di klarifikasi kepala LPMP Kalteng, dan persoalan miskomunikasi tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Permasalahan lain yang dihadapi dalam proses pengumpulan berkas sertifikasi guru bakal calon sertifikasi 2012 adalah kurang tersusunnya sebagian isi berkas yang urut/rapi sehingga ketika diverikasi agak memakan waktu lama. Sementara itu jadwal proses rekrutmen, penerimaan berkas dan verivikasi berkas juga sangat sempit. Selain permasalahan tersebut Jadwal dan deadline pelaksanaan penetapan peserta yang pendek, mempersulit proses koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas Kabupaten/Kota, Pedoman penetapan peserta yang kurang lengkap dan kurang jelas mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dalam proses penetapan peserta. Selalu berubah-ubahnya sistem/aplikasi yang digunakan setiap tahunnya mengakibatkan sering ditemukannya permasalahan baru baik dari segi operasional maupun aturan dan kebijakan teknis  sistem itu sendiri. Namun perubahan aturan/sistem dalam proses sertifikasi guru sejatinya bertujuan untuk perbaikan atau menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru agar  informasinya lebih terbuka, bersifat adil, dan objektif.  Ternyata perkembangan lain adalah lolos seleksi administrasi dalam verifikasi berkas bakal calon peserta sertifikasi guru 2012 adalah bukan satu-satunya penentu guru untuk ikut Sertifikasi/PLPG, karena  menurut Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhammad Nuh bakal menggelar tes tertulis secara massal dan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari mendatang untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut (lihat kompas 21/09/11).

Bisa dibayangkan betapa ramainya  nantinya ketika guru-guru tersebut menjalani tes tersebut. Lebih lanjut menurut Mendikbud, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di LPTK/ Perguruan Tinggi. Kesempatan ini dimaksudkan untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Apa saja item-item yang adalam dalam empat kompetensi tersebut? tentunya para guru sudah mengetahuinya karena pasti sudah dipelajari di bangku kuliah S1 nya dulu. Ini jadi petunjuk awal bagi guru untuk mempelajari kisi-kisi soal yang bakal keluar dalam ujian tes pra sertifikasi itu, kemudian kalau mau tahu lebih lengkapnya tentang Kisi-Kisi Uji Kompetensi awal tersebut bisa di lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=kisiuka.

Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil dengan maksimal diberikan kesempatan 3 kali dalam mengikuti tes uji  kompetensi pra sertifikasi guru tersebut. Dengan model ini, diharapkan sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Adapun tes tertulis nantinya dilaksanakan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional. Soal-soal tersebut akan digandakan didaerah masing-masing. Tentunya keamanan/kerahasiaan soal harus dijaga bersama agar tidak bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Kepada bapak dan ibu guru bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di bumi Tambun Bungai, Kalteng, penulis ucapkan semoga sukses dan lulus semuanya. (tulisan saya ini sudah pernah dimuat dikoran kaltengpos edisi 3-4 februari lalu)

No comments: