Bertempat di LPMP Kalteng, mulai 1-5 November 2011, LPMP Kalteng mengadakan
diklat TOT penilaian kinerja guru se Kalteng.
Para peserta berasal dari seluruh kabupaten/kota di bumi Isen Mulang ini. Terdiri
dari pengawas, LPTK, guru senior dan staf
dinas pendidikan kab/kota dengan jumlah total 150-an orang.
Sedangkan pemateri
berasal dari kalangan Widyaiswara LPMP kalteng sendiri. Menurut ketua pantia
Jondro Batubara, MPd materi yang disampaikan antara lain pendidikan karakter
bangsa, Kebijakan tentang Pengembangan Profesi Guru, Overview PK
Guru dan PKB, Pemahaman Konsep PKB, Pemahaman terhadap Proses PK Guru dan Instrumen Pendukungnya, Pengamatan dan pendeskripsian Aktifitas Guru dan siswa, Penggunaan Indikator Kinerja Guru dan Penilaian Kompetensi (pengamatan),
Analisis
Hasil PK Guru, Identifikasi Kompetensi dan
perencanaan PKB, Perencanaan PKB, Paparan Kinerja Kepsek, Prosedur Pengajuan DUPAK, Pengembangan Sistem Pelaporan Hasil PK
Guru Online, dengan total 43 JP. Para peserta diklat ini nantinya akan dinilai
kelulusannya apakah sebagai assesor atau tidak serta menjadi trainer di daerah masing-masing.
Acara
sebelumnya dibuka oleh kepala LPMP Kalteng, Krisnayadi Toendan. Dalam sambutannya
Krisnayadi menjelaskan GURU, kepala sekolah, dan pengawas merupakan subsistem
penting dalam proses pendidikan. Guru memegang peranan strategis dalam
peningkatan mutu proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Secara faktual
dibutuhkan guru yang standar dan professional untuk secara cepat mewujudkan
kualitas tersebut. Reformasi pendidikan, termasuk di dalamnya reformasi konkret akan
diterapkannya penilaian kinerja guru berdasarkan Permenagpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009 sebagai revisi Kepmenpan 84/1993 yang direncanakan efektif berlaku 1
Januari 2013.
Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pada Pasal 1
dinyatakan kinerja guru dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
meliputi (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3)
menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik, (5)
melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan kegiatan pokok sesuai beban
kerja guru.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan kriteria
kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ada 4 kompetensi utama, yaitu: (1)
kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
No comments:
Post a Comment