Thursday, November 03, 2011

LPMP ADAKAN DIKLAT TOT PENILAIAN KINERJA GURU



Bertempat di LPMP Kalteng, mulai  1-5 November 2011, LPMP Kalteng mengadakan diklat TOT  penilaian kinerja guru se Kalteng. Para peserta berasal dari seluruh kabupaten/kota di bumi Isen Mulang ini. Terdiri dari pengawas, LPTK, guru senior dan staf  dinas pendidikan kab/kota dengan jumlah total 150-an orang.

Sedangkan pemateri berasal dari kalangan Widyaiswara LPMP kalteng sendiri. Menurut ketua pantia Jondro Batubara, MPd materi yang disampaikan antara lain pendidikan karakter bangsa, Kebijakan tentang Pengembangan Profesi Guru, Overview PK Guru dan PKB, Pemahaman Konsep PKB, Pemahaman terhadap Proses PK Guru dan Instrumen Pendukungnya, Pengamatan dan pendeskripsian Aktifitas Guru dan siswa, Penggunaan Indikator Kinerja Guru dan Penilaian Kompetensi (pengamatan), Analisis Hasil PK Guru, Identifikasi Kompetensi dan perencanaan PKB, Perencanaan PKB, Paparan Kinerja Kepsek, Prosedur Pengajuan DUPAK, Pengembangan Sistem Pelaporan Hasil PK Guru Online, dengan total 43 JP. Para peserta diklat ini nantinya akan dinilai kelulusannya apakah sebagai assesor atau tidak serta menjadi trainer di daerah masing-masing.

Acara sebelumnya dibuka oleh kepala LPMP Kalteng, Krisnayadi Toendan. Dalam sambutannya Krisnayadi menjelaskan GURU, kepala sekolah, dan pengawas merupakan subsistem penting dalam proses pendidikan. Guru memegang peranan strategis dalam peningkatan mutu proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Secara faktual dibutuhkan guru yang standar dan professional untuk secara cepat mewujudkan kualitas tersebut. Reformasi pendidikan, termasuk di dalamnya reformasi konkret akan diterapkannya penilaian kinerja guru berdasarkan Permenagpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai revisi Kepmenpan 84/1993 yang direncanakan efektif berlaku 1 Januari 2013. 
Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 dinyatakan kinerja guru dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya meliputi (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik, (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ada 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.




No comments: