Transparansi
dan keterbukaan merupakan tuntutan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang
keterbukaan bagi publik, sehingga bisa mengakses informasi tentang suatu hal,
khususnya dizaman globalisasi seperti sekarang ini.
Dalam
dunia perguruan tinggi, keterbukaan tampaknya masih belum diungkapkan semuanya.
Salah satunya adalah tentang tipe perguruan tinggi tersebut. Penulis
iseng-iseng membaca koran Kalteng Pos,maupun koran lokal lainnya tentang iklan
penerimaan calon mahasiswa baru.
Di
Kalimantan Tengah, khususnya di kota “cantik” Palangkaraya, sejumlah perguruan
tinggi hanya mencantumkan keterangan terakreditasi, terdaftar dan diakui dalam
setiap iklan yang ditampilkan di media massa/koran. Padahal akreditasinya harus
jelas disebutkan tipe apakah A,B atau C. TIpe akreditasi tersebut pun sebenarnya ada masa berlakunya, bisa 5 tahun dan seterusnya. Malah bisa expaired bila tidak diurus oleh LPTK.
Sementara
itu, calon mahasiswa yang masih bingung mau melanjutkan studi kemana setelah
lulus SMA masih bingung dan belum tahu tipe perguruan tinggi yang ada.
Khususnya termasuk tipe akreditasi apa jurusan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, tuntutan penerimaan cpns kedepannya mengharuskan lulusan
perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, bukan lulusan prodi yang
notabena terdaftar/diakui atau malah masih dalam proses yang kurang jelas
juntrungannya, sehingga alangkah baiknya calon mahasiswa mencermati betul-betul dalam menetapkan pilihannya studi S1, S2, maupun Diploma agar tidak muncul penyesalan dikemudian hari. penyesalan dikemudian hari adalah sia-sia, ibarat nasi sudah menjadi bubur.
Ketidakterbukaan
mencantumkan tipe/jenis akreditasi prodi di perguruan tinggi tersebut menurut
salah seorang PNS dilingkungan diknas mengungkapkan kemungkinan karena
dikhawatirkan akan menghambat ketertarikan mahasiswa baru yang mau studi di
LPTK tersebut. Kalau mahasiswanya kurang, perguruan tinggi tersebut “merugi”
pungkasnya.
No comments:
Post a Comment