Thursday, November 20, 2008

LPMP direkomendasi Gubernur naik Esselon II b


LPMP DIREKOMENDASI GUBERNUR NAIK ESSELON II b

Berdasarkan surat rekomendasi yang bernomor: 893/10009/LPMP tertanggal 23 Juli 2008, Gubernur Kalteng Teras Narang memberi dukungan kepada LPMP Kalteng untuk dinaikkan esselonnya dari III b menjadi esselon IIa.

Menurut Kepala LPMP Kalteng, Krisnayadi Toendan dalam wawancara dengan Reporter Betang belum lama ini, Surat rekomendasi dari Gubernur tersebut merupakan jawaban dari surat yang diajukan LPMP kepada Gubernur sejak bulan April lalu yang akan diajukan nantinya kepada Mendiknas.
“Sebelumnya, Dirjen PMTPK telah meminta kepada seluruh LPMP di Indonesia termasuk kita untuk meminta dukungan Gubernur masing-masing daerah untuk direkomendasi menjadi esselon II b, namun dari 30 LPMP, hanya 2 dari Kalimantan yang terlambat mendapatkan surat tersebut, yakni LPMP Kalteng dan Kalsel,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, esselon adalah tingkatan satu satuan dalam tingkatan sistem organisasi. Esselon ini berfungsi untuk mengefektifan pengambilan kebijaksanaan secara umum bersifat intern maupun ekstern.
“ Kemungkinan naik esselonnya tahun 2009, dan itu tergantung kepada Menpan,” tandasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, surat rekomendasi dari Gubernur tersebut sebelumnya melalui proses alur birokrasi yang cukup panjang, karena berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan dinaikkanya esselon LPMP dari III b ke II b dinilai medesak, karena selama ini peran dan tugas dan peran LPMP sangat berat dan strategis namun rendah tingkat esselonnya, karenanya Depdiknas akan mengembangkan peran dan tugas LPMP lebih luas lagi nantinya sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam sejarah berdirinya lembaga ini, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah, pada dasarnya merupakan restrukturisasi dari Balai Penataran Guru Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai Unit Pelaksana Teknik (UPT) pusat di daerah atau di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai Penjamin Mutu di tingkat provinsi/daerahLPMP Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas, tanggung jawab serta kewajiban yang tidak ringan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. (by:nng)

No comments: