KTSP ( KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN)
PENGERTIAN :
· Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
· KTSP diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007, menggantikan Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pemberlakuan KTSP didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006. Menurut permendiknas tersebut KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan dan ditetapkan pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), baik satuan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) maupun menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan),sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
· KTSP terdiri dari dua dokumen yaitu dokumen I dan Dokumen II. Dokumen I berisi
· BAB I . PENDAHULUAN
· BAB II . TUJUAN PENDIDIKAN
· BAB III. STRUKTUR dan MUATAN KURIKULUM
· BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN dan
Dokumen II berisi:
A. Silabus dan RPP Dari SK/KD yang dikembangkan pusat.
B. Silabus dan RPP Dari SK/KD yang dikembangkan Sekolah (Mulok, Mapel Tambahan
· Acuan operasional KTSP adalah:
· Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
· Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
· Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
· Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
· Tuntutan dunia kerja
· Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan se
· Agama
· Dinamika perkembangan global
· Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
· Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
· Kesetaraan Jender
· Karakteristik satuan pendidikan seni
· KTSP disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
· Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
· kerangka dasar dan struktur kurikulum,
· beban belajar,
· kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
· kalender pendidikan.
· Standar kompetensi lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
· Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa panduan Umum dan bagian kedua Model KTSP.
Panduan Umum memuat pedoman dan rambu-rambu yang perlu diacu, dijabarkan dari berbagai ketentuan-ketentuan tentang kurikulum yang terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005, serta urutan pada umumnya yang berlaku dalam pengembangan kurikulum.
· Panduan Umum diterbitkan terpisah dari model KTSP. Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secarah menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengambangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas contoh atau model KTSP sebagai hasil pengembangan SKL dan SI dengan menggunakan Panduan Umum. Sebagai contoh hendaknya tidak secarah utuh digunakan oleh satuan pendidikan, namun dapat dimanfaatkan sebagai referensi. Satuan pendidikan perlu memperhatikan kepentingan dan kekhasan daerah, sekolah dan peserta pendidik dalam mengembangkan KTSP. Untuk itu dapat menggunakan KTSP sebagai referensi dengan melakukan perubahan dan penyesuaian yang diperlakukan. Model KTSP terlampir berupa model silabus setiap mata pelajaran, ditujukan terutama bagi satuan pendidikan yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunya waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
· Model-model KTSP dari BSNP untuk setiap jenjang dapat didownload di website depdiknas dengan alamat: http://ktsp.diknas.go.id/
· Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
KENDALA DAN KEMUDAHAN DALAM PELAKSANAAN KTSP
Kendala:
- KTSP mengharuskan sekolah untuk membuat/menyusun kurikulum sendiri, tidak seperti kurikulum sebelumnya yang sudah disediakan untuk langsung diadopsi dan diterapkan di sekolah. Oleh karena itu, hal ini dianggap memberatkan.
- Belum semua sekolah, guru-gurunya memahami apa itu KTSP. Sosialisasi yang diamanatkan oleh Permen No. 24 kepada PMPTK dirasakan belum memadai. Di Kalimantan Tengah, Sosialisasi oleh pusat telah dilaksanakan di LPMP pada tanggal 10-19 Desember 2007 dengan jumlah peserta 266 kepada guru-guru yang tergabung dalam KKG/MGMP. Selain itu LPMP telah membantu kegiatan pendampingan melalui inisiatif KKG/MGMP, dinas P&K di beberapa daerah.
3. Mekanisme penyusunan KTSP memerlukan waktu dan perencanaan yang matang. KTSP menghendaki keterlibatan guru, kepala sekolah, Komite sekolah untuk duduk bersama menyusun dalam proses penyusunannya. Olehkarena itu perlu memahami mekanisme penyusunan KTSP:
4. Guru harus menyusun indikator sendiri, mencari bahan ajar yang sesuai dan sebagainya mengikuti kurikulum yang telah disusun tersebut.
KEMUDAHAN:
1. Sekolah diberi kewenangan untuk menyusun sendiri sesuai kondisi sekolah, baik kondisi daerah maupun gurunya sehingga merupakan peluang bagi sekolah untuk menerapkan yang terbaik bagi sekolah.
2. Sudah disediakan panduan penyusunan KTSP oleh BSNP sehingga sekolah hanya perlu mengadopsi atau mengadaptasi model yang ada. Mengadopsi apabila memang model yang ada sesuai dengan kondisi sekolah dan mengadaptasi dengan beberapa perbaikan apabila sekolah merasa perlu mengadakan perbaikan.
3. Sekolah yang telah menerapkan uji coba kurikulum 2004 diperkirakan tidak mengalami kesulitan untuk mengikuti KTSP.