Berhubung banyaknya guru-guru yang yang suka pindah tempat kerja dari pedalaman ke kota sehingga penyebaran guru tidak merata, lebih banyak menumpuk diperkotaan...pihak gubernur kalteng telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/walikota yang ada untuk membatasi dan memperketat perpindahan guru tersebut.
Ada dua surat edaran. Yang pertama datangd ari kantor gubernur Kalteng. Dalam surat edaran nomor 824/967/III.4/BKPP tanggal 14 September 2008 tersebut banyak sekali persyaratan yang harus diajukan guru bila akan mengusul pindah tugas. antara lain harus ada izin dari atasan langsung, kepala dinas cabang, camat setempat, serta harus mencari guru penggantinya, kalau tidak usulan tidak akan diproses.
Lebih jauh disebutkan, ternyata tidak hanya guru-guru yang kena dampak "buruk" dari "kebijakan" gubernur tersebut, akan tetapi juga berlaku untuk pns tenaga kesehatan, penjaga sekolah, TNI Polri dan lain-lainnya.
Surat edaran kedua datang dari setjen kepala biro kepegawaian depdiknas. nomor 2309/A4.3/KP/2009 perihal surat edaran yang intinya sangat selektif dan membatasi usul pindah tugas guru. dikatakan walaupun usul guru pindah sudah sesuai persyaratan, namun ditekankan pindah bukan merupakan hak pegawai negeri sipil dan tidak secara otomatis pimpinan unit kerja dapat menyetujui permohonan pindah tersebut.
warning bagi guru-guru, tenaga kesehatan (bidan/perawat), dan pns lainnya... siap-siapkan mental baja kalau mau mengurus pindah ikut suami atau keperluan apalagi kalau tidak memiliki keluarga pejabat/anggota dewan DPR...dan kalau mau mulus lagi jalannya.. siapkan anggaran dana yang besar... karena pengalaman dilapangan selama ini semuanya lancar kalau ada ADUlL (ada duit urusan lancar).
semoga edaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS yang kecil, tidak punya keluarga pejabat dn lain-lain, akan tetapi semuanya, biar adil!.
iya kan :)
Ada dua surat edaran. Yang pertama datangd ari kantor gubernur Kalteng. Dalam surat edaran nomor 824/967/III.4/BKPP tanggal 14 September 2008 tersebut banyak sekali persyaratan yang harus diajukan guru bila akan mengusul pindah tugas. antara lain harus ada izin dari atasan langsung, kepala dinas cabang, camat setempat, serta harus mencari guru penggantinya, kalau tidak usulan tidak akan diproses.
Lebih jauh disebutkan, ternyata tidak hanya guru-guru yang kena dampak "buruk" dari "kebijakan" gubernur tersebut, akan tetapi juga berlaku untuk pns tenaga kesehatan, penjaga sekolah, TNI Polri dan lain-lainnya.
Surat edaran kedua datang dari setjen kepala biro kepegawaian depdiknas. nomor 2309/A4.3/KP/2009 perihal surat edaran yang intinya sangat selektif dan membatasi usul pindah tugas guru. dikatakan walaupun usul guru pindah sudah sesuai persyaratan, namun ditekankan pindah bukan merupakan hak pegawai negeri sipil dan tidak secara otomatis pimpinan unit kerja dapat menyetujui permohonan pindah tersebut.
warning bagi guru-guru, tenaga kesehatan (bidan/perawat), dan pns lainnya... siap-siapkan mental baja kalau mau mengurus pindah ikut suami atau keperluan apalagi kalau tidak memiliki keluarga pejabat/anggota dewan DPR...dan kalau mau mulus lagi jalannya.. siapkan anggaran dana yang besar... karena pengalaman dilapangan selama ini semuanya lancar kalau ada ADUlL (ada duit urusan lancar).
semoga edaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS yang kecil, tidak punya keluarga pejabat dn lain-lain, akan tetapi semuanya, biar adil!.
iya kan :)
No comments:
Post a Comment