Saturday, March 06, 2021

PEMANFAATAN HASIL AKREDITASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI DAERAH

Oleh : Nanang Fahrurrazi

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. [1]

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Berdasarkan pengamatan penulis, pemanfaatan hasil akreditasi sebagai tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan di sekolah agaknya masih belum maksimal, sekolah lebih banyak menganggap sebagai pengakuan sebatas status atau formalitas saja,  hal ini didasarkan pada wawancara singkat dengan beberapa guru/tenaga kependidikan, menyebutkan pemanfaatan hasil akreditasi hanya beberapa standar yang tidak menuntut pembiayaan misalnya standar proses, standar penilaian, dan standar pengelolaan.

Berdasarkan uraian di atas, betapa pentingnya pemanfaatan hasil akreditasi sekolah sebagai upaya atau acuan dalam meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan, namun sejahmana mampu dimanfaatkan oleh sekolah. Penulis tertarik untuk menulis makalah ini dengan judul pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Rumusan Masalah; Apakah sekolah telah menerima dan memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah? Apakah sekolah telah menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut?

Tujuan Penulisan; Untuk mengetahui apakah sekolah telah menerima dan memahami isi rekomendasi dari hasil akreditasi sekolah.Untuk mengetahui apakah sekolah telah menindaklanjuti data rekomendasi akreditasi tersebut.

1.      Pengertian pemanfaatan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemanfaatan berasal dari kata dasar manfaat yang artinya guna, faedah. Kemudian mendapatkan imbuhan pean yang berarti proses, cara, perbuatan, pemanfaatan[2].

Dengan demikian dapat difahami pemanfaatan diartikan suatu cara atau proses dalam memanfaatkan memakai sesuatu media yang berguna dalam hal ini memanfaatkan data rekomendasi hasil akreditasi untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

2.      Tujuan dan manfaat akreditasi sekolah

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Berdasarkan buku pedoman Akreditasi sekolah/madarasah2020, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 1).   acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah; 2). umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; 3).   motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; 4). bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta 5).   acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.[3]

Sementara itu berdasarkan data hasil survei yang dilakukan penulis, didapat informasi bahwa seluruh sekolah yang jadi responden menyatakan sekolahnya telah memiliki nilai akreditasi dari BAN S/M. Sebanyak 75% sekolah menyatakan ada menerima rekomendasi dari hasil akreditasi. Sisanya 25% tidak menerima rekomendasi. Selanjutnya terkait pemahaman isi rekomendasi 75% memahami, sebanyak 25 % tidak memahami.


Selanjutnya rekomendasi yang sulit dijalankan atau ditindaklanjuti oleh sekolah antara lain : Perbaikan sarana sarana dan prasarana dan kurang terpenuhi, karena itu berdasarkan pembagian anggaran dari pemerintah sehingga untuk memenuhi 8 standar nasional sangat tidak mungkin bisa tercapai dengan maksimal 2. Kurang terpenuhinya standar pendidik dan tenaga pendidikan artinya dengan kurangnya tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang sesuai standar maka akan mempengaruhi standar hasil. Dari jumlah bangunan sekolah cuma ada 4 kelas di buat menjadi 6 rombel dan halamaan sekolah kecil, sekarang kami sudah berusaha supaya siswanya meninggkat tiap tahun dan tahun ini meningkat menjadi 60 siswa. Penerapan BDR dimasa Pandemi. Sebenarnya untuk meningkatkan mutu disekolah kami tidak ada kesulitan, hanya kami kekurangan administrasi. Selanjutnya sebanyak 100% sekolah menerima rekomendasi dari akreditasi tersebut menjadi acuan dalam perencanaan program peningkatan muutu pendidikan di sekolah[4].

Dari data diatas tersebut tergambar bahwa pada umumnya responden menyatakan sudah pernah divisitasi akreditasi oleh BAN S/M. Namun terkait pemanfaaatannya masih belum maksimal. Hal ini karena ada rekomendasi dari hasil akreditasi belum diterima oleh sekolah, entah asesor yang memvisitasi sekolah benar-benar menjalankan tugasnya sampai temu akhir atau tidak, kemudian belum difahami sepenuhnya oleh sekolah dan belum semua rekomendasi mampu ditindaklanjuti oleh sekolah terutama belum dijadikan acuan dalam penyusunan progam peningkatan mutu sekolah. Terutama hal tersebut yang berkenaan dengan sarpras (sarana dan prasarana), kurangnya jumlah pegawai/PTK yang sesuai standar, adanya kebijakan BDR (belajar dari rumah) selama pandemi dan juga administrasi. Hal ini dianggap sekolah merupakan kewenangan dari instansi terkait misalnya dinas pendidikan yang mempunya tugas memenuhinya.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemanfaaatn hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan lagi, misalnya laporan rekomendasai hasil akreditasi harus sepenuhnya diberikan BAN S/M atau dalam hal ini asesor kepada sekolah yang divisitasinya. Kemudian memberikan penjelasan/pemahaman isi rekomendasi tersebut secara utuh dan komprehensif sehingga betul-betul dapat difahami sekolah dengan baik. Selanjutnya dari pemahaman inilah sekolah dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program baik prota atau promes sekolah termasuk rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan belanja sekolah dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan :

Pemanfaatan hasil akreditasi sekolah oleh sekolah di daerah khususnya Kalimantan Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan belum semua sekolah menerima rekomendasi yang diberikan asesor/BAN SM¸ belum memahami sepenuhnya isi rekomendasi tersebut, dan hal ini berimbas pula kepada belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN SM.

Sekolah belum sepenuhnya menindaklanjuti temuan/rekomendasi dikarenakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan bukan ranah tanggungjawab Kasek/guru/kepala sekolah misalnya standar sarpas/ sarana prasarana, standar jumlah PTK/kelengkapan jumlah guru sesuai mata pelajaran.

Saran : Kepada asesor BAN S/M dalam melakukan visitasi dapat memberikan rekomendasi hasil visitasi akreditasinya kepada sekolah dan mampu menjelaskan/memberikan pemahaman isi rekomendasi tersebut. Kepala sekolah dan guru supaya dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi BAN S/M sebagai salah satu acuan dalam menyusun program pengembangan/peningkatan mutu sekolah baik dalam prota/promes dan RKT(rencana kerja tahuan) serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Tindaklanjut tersebut antara lain pada standar pendidikan yang tidak memerlukan pembiayaan.

 

 

Daftar Pustaka

1.      https://pakhabibi.wordpress.com/2012/12/29/makalah-dampak-akreditasi-sekolah/

2.      https://jipp.unram.ac.id/index.php/jipp/article/view/66

3.      https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/131414027/pemanfaatan-data-pokok-pendidikan-dapodik-dalam-pelaksanaan-administrasi-sekolahdi-sekolah-dasar-negeri-se-kecamatan-bilato-kabupaten-gorontalo.html

4.      POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei 2020.

5.      Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pakuan Bogor, pemanfaatan hasil akreditasi dan kredibilitas asesor sekolah/madrasah, Hendarman, 2013.

 



[1] POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, BAN S/M, cet.I, Mei 2020, hal.3

 

[3] Ibid, hal.5

[4] Hasil analisis Survei Pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, 2021.

Wednesday, January 13, 2021

Pemberitahuan Bimtek Pemanfaatan Belajar@id dan rumah belajar

Halo, salam sehat untuk seluruh Guru hebat di seluruh penjuru Kalteng. Pemerintah melalui Pusdatin Kemendikbud RI telah membagikan akun pembelajaran kepada pendidik dan peserta didik. Disinilah kami hadir untuk mengajak Bapak/Ibu Guru hebat di Kalteng untuk memaksimalkan pemanfaatannya di dalam pembelajaran.
Ayo ikuti BIMTEK Daring Guru Se-Kalteng 2021 dengan tema : " PEMANFAATAN AKUN @belajar.id DAN PORTAL RUMAH BELAJAR " 

Bersama :
👨‍💼Ferdinand Wijaya, S.Pt, M.AP 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya

🧕Dra. Hj. Sukaryanti, M.Si Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Tengah

Kolaborasi Fungsional PTP LPMP Provinsi Kalimantan Tengah dengan DRB dan SRB Kalimantan Tengah 

Catat Tanggalnya
🗓️  18-20 Januari 2021
Pembukaan: 18 Januari 2021
⏰   08.00 WIB-Selesai
🗓️  19-20 Januari 2021
⏰   13.00-16.30 WIB

Ayo daftar  pada tautan berikut
http://ringkas.kemdikbud.go.id/berbagi

Fasilitas Gratis pendaftaran, e-sertifikat 32 JP, interaksi langsung dengan narasumber, kuis berhadiah.

Mari bergabung