| No | Kabupaten | Sosialisasi | Pnerimaan berkas | Pengiriman berkas ke lpmp |
| 1 | Kapuas | | | |
| 2 | Barsel | | | |
| 3. | Barut | 4 mei | 5 s.d 17 mei | 20 mei |
| 4 | Kotim | 13-14 mei | 14 s.d 25 april dan 27 april s.d 4 mei | 3-4 mei |
| 5 | Kobar | | | |
| 6 | Katingan | 27 april | 27 april s.d 4 mei | 11-12 mei |
| 7 | Seruyan | 1 mei | 1 s.d 15 mei | 15-16 mei |
| 8 | Sukamara | Minggu keIV april | 1 s.d 10 mei | 15-16 mei |
| 9 | Lamandau | | | |
| 10 | Gumas | 18 april | 14 mei | 15 mei |
| 11 | Pulpis | 1 mei | 1 s.d 15 mei | 17 mei |
| 12 | Mura | Minggu ke IV april | 1 s.d 15 mei | 19 mei |
| 13 | Bartim | Minggu ke IV april | 1 s.d 16 mei | 19 mei |
Wednesday, April 22, 2009
jadwal sosialisasi dan pemberkasan sertifikasi guru 2009
Tuesday, April 21, 2009
jadwal pemberangkatan guru PNS TKI ke sabah
Namun, berdasarkan informasi dari salah seorang kabid di PMPTK, Drs. Kamal Fikri menyebutkan tanggal 28 April 2009 ini akan menjemput guru-guru yang telah habis masa kontrknya.
Selanjutnya disebutkan kalau pemberangkatan guru pengganti akan dilakukan pada awal mei 2009.
"tgl 28 april guru yang habis kontrak akan pulang, setelah itu pemberangkatan yang baru, sekarang sedang mengurus calling visanya. jika cepat selesai segera diberangkatkan," ujar kamal dihubungi via ponsel selasa (21/4) lalu.
prosedur pengusulan SK inpassing
PROSEDUR PENGUSULAN SK INPASSING BAGI GURU NON PNS
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan paling lambat tanggal 1 (satu) Oktober 2010. Pejabat yang berwenang mengeluarkan SK INPASSING: · Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Pembina. · Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I. · Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa. · Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I Persyaratan administrasi: 1. Guru Tetap Yayasan (Satuan pendidikan yang telah mendapat izin operasional Dinas Kab./Kota atau Dinas Propinsi), fotocopy SK dilegalisir yayasan. 2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, fotocopy ijazah dan akta IV dilegalisir 3. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan tersebut 4. Usia maksimal 59 tahun 5. Memiliki NUPTK 6. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan/ pengasuhan Format 1 Format 1 Mendiknas Biro Kepegawaian Kepala Sekolah Guru SLB Dinas Pendidikan Provinsi Direktorat Profesi Pendidik PMPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota Kepala Sekolah Guru TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA
![]()
![]()


![]()
![]()
![]()
(BERDASARKAN BUKU PEDOMAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA TAHUN 2008)
contoh surat untuk pengajuan SK Inpassiing ke dinas pendidikan
Kop Surat
Nomor : ………………………… …………. , …………………... ....
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan ……………….*)
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …………….. Kepala Sekolah/Madrasah
……………..
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS………………………
no telp pengelola sertifikasi 2009
Monday, April 20, 2009
bos lpmp sudah pulang dari yerussalem
'Bos" lpmp kalteng yang juga mantan kasek SMU 2 Kuala kapuas itu dalam apel pagi (20/4) mengingatkan kepada stafnya agar selalu tepat waktu dan sesuai mutu dalam menjalankan program lpmp.
.....(bersambung)
Rincian kuota sertifikasi guru dan pengawas kalteng 2009

semoga ibu bapak guru calon peserta sertifikasi bisa senang dengan info ini ya...silakan secepatnya mengumpulkan berkas portofolionya di dinas pendidikan kab/kota masing-masing. paling lambat tanggal 19 Mei 2009.
ket : kuota dibagi berdasarkan kesepakatan bersama dengan ditandatanganinya kesepakatan seperti gambar tersebut. kuota kalteng totalnya 1019 orang. tahun ini diprioritaskan untuk pengawas (yang memenuhi syarat) sisanya untuk guru.
Tahun Ini Sertifikasi Pengawas lebih Diutamakan
Kabar gembira bagi para pengawas sekolah, karena sebentar lagi akan semakin sejahtera dengan adanya tunjangan profesi pengawas. Namun, para pengawas terlebih dahulu harus lulus sertifikasi pengawas.
Pasalnya menurut hasil rakor persiapan pelaksanaan sertifikasi guru dan pengawas yang belum lama ini dilaksanakan di LPMP Kalteng menyebutkan, seluruh pengawas tahun ini harus diikutsertakan dalam uji sertifikasi pengawas.
Menurut Drs. Gazali,M.Si, semua pengawas yang memenuhi persyaratan harus masuk dalam daftar peserta uji sertifikasi tahun ini.
“ Untuk peserta dari pengawas jangan di’goyang-goyang’ jumlah yang telah ditetapkan, kecuali memang belum memenuhi syarat,” tegas Gazali yang juga Kepala Seksi Program dan Informasi LPMP Kalteng.
Kuota total 1019 orang
Lebih jauh disebutkan, jumlah kuota pengawas yang telah ditetapkan untuk Kalteng sebanyak 486, sedangkan kuota peserta guru sebanyak 533 orang. (rincian kuota lihat tabel).
“Hasil kuota penetapan peserta telah ditandatangani masing-masing dari pengelola sertifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota,” tandas Gazali.
Lebih lanjut dijelaskan, diharapkan peserta sertifikasi nantinya harus menjilid rapi berkas sertifikasi. Dibuat pembatas dokumen tiap komponen seperti dokumen skripsi. Jumlah berkas dibuat dua bundel. Bundel satu memuat dokumen asli komponen 2 dan 8, sedangkan bundel 2 fotocopy yang telah dilegalisir.
Adapun soal mengenai yang berhak melegalisir berkas guru adalah atasan langsung. Kalau guru atasan langsungnya adalah kepala sekolah, kepala sekolah atasan langsungnya pengawas, pengawas atasan langsungnya adalah kasubdin atau kepala dinas.
Warna dokumen
Sedangkan warna dokumen portofolio 2009, Pengawas = merah muda, guru TK= kuning, guru SD= merah, guru SLB= cokelat, guru SLTP= biru, guru SMU= hijau, guru SMK=putih.
Sementara itu, dalam kegiatan rakor ini bertujuan memantapkan persiapan pelaksanaan sertifikasi pengawas dan guru untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya pada tahun sebelumnya dan juga menyamakan persepsi terhadap implementasi PP nomor 74 tahun 2008 dalam pelaksanaan sertifikasi. Peserta satu orang masing-masing dari dinas pendidikan kabupaten/kota se- Kalteng.
Agenda rapat pembahasan kuota sertifikasi tahun 2009, mekanisme dan jadwal pemberkasan dokumen sertifikasi, penjelasan tentang peserta sertifikasi tahun 2008 yang dinyatakan diskualifikasi dan lulus sertifikasi dari Unpar.
Nara sumber dalam rakor antara lain dari LPTK/Unpar dua orang Drs. Abudarin, dan Prof.Dr.Sanggam Roy IM, M.Pd, dan Kepala Seksi Program dan Informasi LPMP Kalteng Drs. H.Gazali, Msi. (nanang)
Thursday, April 16, 2009
LPMP DAN DINAS PENDIDIKAN PERERAT KERJASAMA
LPMP DAN DINAS PENDIDIKAN PERERAT KERJASAMA
Diberlakukannya otonomi daerah telah menimbulkan berbagai implikasi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Di satu sisi otonomi pendidikan telah memotivasi pemerintah daerah untuk saling berkompetisi dalam meningkatkan mutu pendidikan didaerahnya, namun disisi lain hal ini menimbulkan tidak meratanya mutu pendidikan antar daerah otonom, yang berimpilkasi negatif juga terhadap penjaminan mutu pendidikan secara nasional.
Tidak meratanya mutu pendidikan menjadi tugas berat LPMP sebagai lembaga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depdiknas yang melakukan penjaminan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, LPMP Kalteng berupaya terus untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan lainnya serta membuat program strategis yang dilakukan bersama dinas pendidikan kabupaten/kota se Kalimanta Tengah.
Mengingat peran dan tanggungjawab tersebut, LPMP Tanggal 13-14 april 2009 telah dilaksanakan pemantapan kerjasama program antara LPMP Kalteng dan dinas pendidikan se-Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di LPMP Kalteng tersebut, bertujuan agar terkoordinasinya berbagai program secara sinergis antara LPMP dan dinas pendidikan kab/kota dalam upay a meningkatkan mutu pendidikan, terwujudnya kesamaan persepsi tentang penyelenggaraan berbagai program di LPMP dan dinas pendidikan, serta memantapkan kerjasama program kegiatan dengan dinas pendidikan .
Lebih lanjut di jelaskan panitia pelaksana, Ummi Habibah Nara sumber dalam kegiatan adalah Drs. Kamal Fikri Kasubdit Program dirken PMPTK dan unsur pimpinan LPMP Kalteng,
Fromat kegiatan kegiatan, diisi dengan rapat pemantapan kerjasama, pemaparan program masing-masing dinas, pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke s-1, pembagian kuota pemberian bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik guru terakhir dengan penandatanganan MUO.
