Wednesday, April 29, 2009

Nama-nama sekolah yang dikembalikan namanya kesemula

Nama-nama sekolah yang dikembalikan namanya kesemula. Perubahan nama sekolah ini dikembalikan ke awal karena menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat termasuk Depdiknas pusat Jakarta.

Perubahan ini pada awalnya dilakukan oleh kadis pendidikan kota palangkaraya yang dilantik tiga tahun lalu, di bawah kepemimpinan kepala dinas pendidikan kota Palangkaraya Drs. Yudinantir, dan walikota yang kini almarhum Tuah Pahoe mengeluarkan kebijakan merubah semua nama-nama sekolah berdasarkan nama kecamatan.

Kini masyarakat bisa bernafas lega setelah dikembalikan lagi namanya kesemula oleh walikota palangkaraya yang baru Riban satia dan kadis pendidikan kota palangkaraya yang baru Guntur talajan

NAMA SEKOLAH LAMA ........................ NAMA SEKOLAH BARU
SMPN 1 Pahandut ........................ SMPN 1 Palangkaraya
SMPN 2 Pahandut ........................ SMPN 2 Palangkaraya
SMPN 2 Jekan Raya ........................ SMPN 3 Palangkaraya
SMPN 1 Sabangau ........................ SMPN 4 Palangkaraya
SMPN 1 Bukit Batu........................ SMPN 5 Palangkaraya
SMPN 3 Pahandut ........................ SMPN 6 Palangkaraya
SMPN 2 Sabangau ........................ SMPN 7 Palangkaraya
SMPN 1 Jekan Raya ........................ SMPN 8 Palangkaraya
SMPN 3 Jekan Raya ........................ SMPN 9 Palangkaraya
SMPN 1 Rangkumpit ........................ SMPN 10 Palangkaraya
SMPN 4 Jekan Raya ........................ SMPN 11 Palangkaraya
SMPN 4 Pahandut ........................ SMPN 12 Palangkaraya
SMPN 2 Bukit Batu ........................ SMPN 13 Palangkaraya
SMPN 5 Jekan Raya ........................ SMPN 14 Palangkaraya
SMPN 3 Bukit Batu ........................ SMPN 15 Palangkaraya
SMPN 6 Jekan Raya ........................ SMPN 16 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 1 Rangkumpit ........................ SMPN Satu Atap 1 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 2 Rangkumpit ........................ SMPN Satu Atap 2 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 1 Sabangau ........................ SMPN Satu Atap 3 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 3 Rangkumpit ........................ SMPN Satu Atap 4 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 4 Rangkumpit ........................ SMPN Satu Atap 5 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 1 Bukit Batu ........................ SMPN Satu Atap 6 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 2 Sabangau ........................ SMPN Satu Atap 7 Palangkaraya
SMPN Satu Atap 1 Pahandut ........................ SMPN Satu Atap 8 Palangkaraya
SMA 1 Pahandut ........................ SMA 1 Palangkaraya
SMA 2 Pahandut ........................ SMA 2 Palangkaraya
SMA 1 Jekan Raya ........................ SMA 3 Palangkaraya
SMA 2 Jekan Raya ........................ SMA 4 Palangkaraya
SMA 3 Jekan Raya ........................ SMA 5 Palangkaraya
SMA 1 Bukit Batu ........................ SMA 6 Palangkaraya

Monday, April 27, 2009

Dinas pendidikan dan Depag pungli guru peserta sertifikasi

Dinas pendidikan dan Depaq prakatek pungli guru peserta sertifikasi
Praktek aji mungpung dan pembodohan guru tampaknya masih menjadi budaya bangsa ini khususnya di Kalimanatan Tengah. Pasalnya menurut informasi yang bersumber dari salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dinas Pendidikan kota Palangkaraya melakukan pungutan liar (pungli).

Guru-guru memberi uang pelicin unuk dinas perorang 100rb agar proses sertifikat kulusan sertifiksi cepat keluar dan sekedar ucpn terimakasih. Bisa dibayangkan kalau jumlah guru yang mengkuti sertifikasi tahun 2008 kemarin berjumlah 2400 orang dikalikan 100.000=240.000.000. fantastis berapa besar jumlahnya.

“Tidak hanya di di diknas, di Depaq juga melakukan pungli 150 rb tahun kemarin, tahun ini 100 rb,” ujar guru tersebut.
Tahun ini (2009) ada 1019 orang yang mengikuti sertifikasi. kalau dihitung :
1019 x Rp. 100.000 = 101.900.000.

Bisa dibayangkan betapa banyak uang yang bisa diraup dari para kaum Oemar Bakri ini…

Namun sayangnya, guru-guru tidak mempermasalahkan, yang penting proses keluarnya sertifikat kelulusan sertifikasi mereka bisa cepat keluar.

tawaran kelola blog

salam super..

Disampaikan kepada teman-teman yang hobby ngeblog dan suka akan blog ini, saya tawarkan untuk ikut mengelola blog ini.

info lanjut silakan hub email saya : nananginfo@gmail.com

terima kasih


Seks Para Pejabat, wajarkah?

Gossip dimasyarakat menyebutkan, hubungan gelap selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) yang terjadi, diduga merata dilakukan oleh para pejabat atau kepala dinas kantoran. Kecenderungannya seperti itu. Tidak terkecuali kepala dinas di lingkungan pendidikan ataupun agama. Karena tidak memandang lembaga tetapi person attitute/sikap yang bersangkutan. Kalau sudah tabiatnya seperti itu, susah diubah.

Bila ditelaah, metode para pejabat yang melalukan perselingkuhan/scandal tersebut ada yang dilakukan dengan cara yang pintar dan “halus” sehingga sangat sulit sekali buktikan di pengadilan. Namun ada juga yang main kasar dan tidak berpengalaman (mungkin belum pengalaman lebih tepatnya), sehingga sering terbongkar, dan heboh.

Salah satu faktor yang mendorong prilaku yang tidak terpuji tersebut adalah karena uang dan uang, serta merasa dirinya orang yang sukses. Para pejabat tersebut merasa gampang mencari uang karena ia merupakan BOSS di kantor/dinas tersebut, uang untuk kegiatan program kerja di kantor seenaknya dikorupsi untuk “jajan” diluar, dan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, sementara program atau kegiatan dikantor sering tidak berjalan dengan maksimal. Korupsi dan penyimpangan dalam dunia pendidikan misalnya :

1. Diklat yang seharusnya diadakan 10 hari di press menjadi 5 hari,

2. Anggaran konsumsi kegiatan dikurangi dari semestinya sehingga seringkali konsumsi kurang layak dan bergizi, bahkan sampai ada peserta yang tidak kebagian makan.

3. Pembelian ATK (alat tulis kantor) yang fiktif,

4. Anggaran perawatan gedung kantor, sarana prasarana diambil uangnya namun kerjaannya nol,

5. Pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spek dan mutu.

6. Pelelangan meminta japre (jatah preman) sekian persen dari total anggaran proyek tersebut kepada para rekanan.

Pihak rekanan sendiri mengatakan mereka mau tak mau, suka tidak suka harus memberi jatah juga kepada kepala dinas yang bersangkutan agar gol mendapatkan proyek tersebut. Hal ini sudah menjadi rahasia umum.

Sementara itu, kaum hawa (perempuan WIL) yang menjadi korban ‘empuk” para pejabat tersebut juga mengalami keretakan dalam rumah tangganya. Dimana kemarmonisan kurang terjaga sehingga melakukan pelampiasan diluar. Jadi klop-lah sudah kalau ketemu pejabat yang hidung belang. Bikin janji cek in di hotel luar kota/daerah, pura-pura dinas luar dan kebohongan lain sebagainya dibuat untuk dapat mengumbar nafsu birahi. Namun, tidak menutup kemungkinan sebenarnya keaadaan keluarga pejabat tersebut baik-baik saja, hanya sang “pejabat” yang berbicara tidak sesuai kenyataan demi menggaet mangsa.

Selain faktor diatas, faktor lain terjadinya perselingkuhan adalah karena sang pejabat menjadi “jablai” di tempat tugasnya, misalnya mendapat jabatan kepala dinas kantoran di luar daerah asal atau sebaliknya, tetapi tidak serta membawa serta anak isterinya pindah ke tempat tugas baru tersebut. Sehingga pengawasan sang isteri tidak ada, akibatnya terbuka lebar peluang sang “pejabat” untuk tergoda dan menggoda WIL.

Untuk membuktikan adanya dugaan “perzinahan” yang dilakukan para pejabat yang hidung belang tersebut, perlu investigasi yang mendalam dan jangka waktu yang cukup panjang. Bila saja isteri/suami dari pejabat yang bersangkutan tidak mudah percaya dengan alasan suami/isterinya yang pergi rapat/dinas luar dan lain lain tetapi mencari tahu bagaimana kelakuan pasangannya diluar sana.

Bila sudah ketahuan, biasanya sang isteri meminta cerai, namun proses cerai sekarang semakin dipersulit di pengadilan, terutama bagi mereka yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Banyak persyaratan yang harus dilengkapi, seperti izin atasan, izin BKD, izin Bupati/walikota tempat yang bersangkutan bertugas, serta izin dari suami/ isteri. Nampaknya peraturan yang dibuat-buat tersebut untuk menekan angka/ jumlah perceraian di lingkungan Pemda. Proses sidangnya pun bisa berjalan panjang.

Menurut sumber, salah satu cara yang terbaik untuk membuktikan terjadinya seks affair para pejabat adalah, dengan menggrebek mereka saat sedang indehoi. Artinya tertangkap basah sedang melakukan perbuatan tersebut sehingga tidak berkutik. Bisa juga dengan melakukan pengintaian dan merekam semua aktifitasnya (mungkin mirip seperti pekerjaannya detektif/paparazi).

Akhir kata, penulis mengajak kepada pembaca untuk tidak mendukung prilaku para pejabat yang tidak terpuji tersebut dengan membiarkan hal itu terjadi didepan mata, karena selain merusak mahligai rumah tangganya sendiri, tetapi juga secara tidak langsung merusak tatanan sistem yang ada, memperkosa hak-hak generasi mendatang yang seharusnya mendapatkan pelayanan, program dan hasil pendidikan yang lebih baik. Serta mereka tidak pantas menjadi publik figur masyarakat. Jangan pernah memilih pejabat/wakil rakyat seperti itu. Sukses pemilu 2009.


Wednesday, April 22, 2009

PANDUAN PENELAAHAN KTSP (3)

  1. STRUKTUR PROGRAM

STRUKTUR PROGRAM REVITALISASI MGMP MATA PELAJARAN …

KABUPATEN/KOTA … TAHUN …

No

Program

Alokasi Waktu

Penanggung Jawab

1.

2.

Persiapan

8 jam

Pengurus

  1. JENIS PROGRAM, TUJUAN, KEGIATAN, DAN HASIL

JENIS PROGRAM, TUJUAN, KEGIATAN, DAN HASIL REVITALISASI

MGMP MATA PELAJARAN …

KABUPATEN/KOTA … TAHUN …

No.

Jenis Program

Tujuan

Kegiatan

Indikator Keberhasilan

Hasil

Penanggung Jawab

  1. RENCANA ANGGARAN

RENCANA ANGGARAN BELANJA

No.

Uraian

Rincian (Rp)

Jumlah (Rp)




PANDUAN PENELAAHAN KTSP (2)

IDENTITAS KELOMPOK

NAMA KELOMPOK : …………………………………………………………

JUDUL KEGIATAN : …………………………………………………………

1.

Jenis Kelompok

:

1. KKG 2. MGMP 3. KKKS 4. MKKS

5. KKPS 6. MKPS

(lingkari salah satu)

2.

Mata Pelajaran

(untuk KKG/MGMP)

:

(Sebutkan Nama Mata pelajaran)

3.

Ketua/NIP

:

…………………………………………………………

4.

No. Telp Ketua

:

…………………………………………………………

5.

Sekretaris/NIP

:

…………………………………………………………

6.

No. Telp Sekretaris

:

…………………………………………………………

7.

Bendahara/NIP

:

…………………………………………………………

8.

No.Telp Bendahara

:

…………………………………………………………

9.

Jumlah Anggota

:

…………………………………………………………

10.

Alamat Sekretariat

:

(Sebutkan Nama Sekolah Inti)

(Alamat Jelas : Jalan, Nomor, dll)

11.

No. Telp Sekretariat

:

…………………………………………………………



……………………, ………………………. 2009

Ketua,

( ………………………………….. )

NIP.





PANDUAN PENELAAHAN KTSP (1)




PANDUAN PENELAAHAN KTSP

BANTUAN TEKNIS PROFESIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM

TIM PENGEMBANG KURIKULUM DI PROV/KAB/KOTA

PUSAT KURIKULUM

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

2009

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Hingga saat ini telah terbit tujuh dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang seharusnya dijadikan acuan dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengatakan bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah di semua jenjang dan jenis pendidikan sudah melaksanakan KTSP walaupun masih adaptasi model kurikulum (KTSP) sekolah lain atau pusat dan sebagian kecil sekolah/madarasah yang menyusun kurikulum sendiri. Dengan adanya keragaman kemampuan dalam mengembangkan kurikulum sekolah (KTSP), tentu akan berdampak pada kualitas kurikulum yang dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi terhadap kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk melihat kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan dalam rangka pengendalian mutu kurikulum. Dalam melakukan penelaahan kurikulum tentu saja diperlukan instrumen penelaahan. Berdasarkan hal tersebut disusun panduan penelaahan kurikulum (KTSP) yang diharapkan dapat menjadi masukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melakukan tugasnya menelaah kurikulum sekolah.

B. Tujuan

Penyusunan Panduan Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) bertujuan untuk memberikan masukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan tugas mereka mengendalikan mutu kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan sebelum disahkan.

C. Ruang Lingkup

Instrumen penelaahan kurikulum sekolah (KTSP) ini disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, terutama standar isi, SKL, standar proses, standar pengelolaan, dan standar penilaian serta panduan penyusunan KTSP dari BSNP.

D. Sasaran Pengguna

Panduan penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) ini ditujukan bagi Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah agar memiliki persepsi yang sama dalam menelaah kurikulum sekolah.

Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 1

No

Aspek yang Ditelaah

Deskripsi *)

Analisis

Saran Perbaikan


1

Cover/halaman judul

· Terdapat logo sekolah/daerah

· Terdapat judul yang tepat (Kurikulum Sekolah .....)

· Menulis alamat sekolah dengan lengkap




2

Lembar Pemberlakuan

· Terdapat rumusan kalimat pengesahan yang baik dan benar

· Terdapat tanda tangan kepala sekolah sebagai pihak yang mensahkan beserta cap sekolah

· Terdapat tanda tangan ketua komite sekolah sebagai pihak yang menyetujui

· Terdapat tanda tangan kepala dinas prov. untuk SMA/MA dan SMK/MAK, kab/ kota untuk SD/MI dan SMP/MT sebagai pihak yang mengetahui




3

Daftar isi

· Mempunyai daftar isi sesuai dengan kerangka KTSP

· Penulisan daftar isi sesuai dengan aturan penulisan yang benar (Judul, Bab, Subbab, dst.) … sistematis










4

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

· Berisi dasar pemikiran penyusunan KTSP

· Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar




5

B. Tujuan Pengembangan KTSP

· Menguraikan tujuan pengembangan KTSP

· Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar




6

C. Prinsip Pengembangan KTSP

· Minimal berisi prinsip yang terdapat dalam Panduan Penyusunan KTSP dari BSNP

· Terdapat uraian dari setiap prinsip tersebut

· Prinsip dan uraiannya menggunakan bahasa yang baik dan benar










7

Bab II. Tujuan

A. Tujuan Pendidikan Dasar/ Menengah

UUSPN & PP. No. 19 Th 2005

· Sesuai dengan rumusan tujuan pendidikan dasar/ menengah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan




8

B. Visi Sekolah

Standar Pengelolaan

· Cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pd masa datang

· Memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sek/mad dan segenap pihak yang berkepentingan

· Selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional

· Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh KS dengan memperhatikan masukan komite sek/mad.

· Disosialisasikan kepada warga sek/mad dan segenap pihak yang berkepentingan

Penjelasan

· Visi sekolah bukan sekedar jargon/motto tetapi harus bisa dicapai dan terealisasi dalam perencanaan (Silabus dan RPP serta program secara keseluruhan) dan proses pembelajaran serta penilaian.

· Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar




9

C. Misi Sekolah

Standar Pengelolaan

· Memberikan arah dalam mewujudkan visi sek/mad sesuai dg tujuan pdd nas

· Mrpk tujuan yang akan dicapai dlm kurun waktu ttt.

· Menjadi dasar program pokok sek/mad

· Menekankan pd kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan

· Memuat pernyatan umum dan khusus yang berkait-an dg program sek/mad

· Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembang- an kegiatan satuan-satuan unit sek/mad yang terlibat

· Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yg berkepentingan termasuk komite sek/mad dan diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh KS

· Disosialisasikan kepada warga sek/mad dan segenap pihak yang berkepentingan

· Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar





10

D. Tujuan sekolah

Standar Pengelolaan

· Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)

· Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pdd nas serta relevan dg kebutuhan masyarakat.

· Mengacu pada SKL yg sudah ditetapkan oleh sek/mad dan Pemerintah

· Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yg berkepentingan termasuk komite sek/mad dan diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yeng dipimpin oleh KS

· Disosialisasikan kepada warga sek/mad dan segenap pihak yang berkepentingan

· Dirumuskan dengan bahasa yang baik dan benar










11

Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum

A. Struktur Kurikulum

Standar Isi dan Panduan Penyusunan KTSP dr BSNP

· Terdapat struktur kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan sekolah yg sesuai dg visi, misi dan tujuan sekolah serta mengacu pada Standar Isi

· Terdapat alokasi waktu utk setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri

· Tambahan alokasi waktu keseluruhan tidak melebihi 4 jam pelajaran

· Tambahan maksimum 4 jam pembelajaran per minggu digunakan untuk apa dan alasannya.

· Ada mata pelajaran yang ditambah alokasi waktunya (dari mana tambahan tsb dan alasan)

· Ada mata pelajaran yang dikurang alokasi waktunya dan alasan




12

B. Muatan Lokal

· Terdapat beberapa mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan dan alasan pemilihannya

· Muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah/sekolah

· Ada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi (SK dan KD) mulok

· Ada mulok wajib dan pilihan




13.

C. Pengem-bangan diri

· Pengembangan diri yang dipilih berupa kegiatan ekstrakurikuler, pelayanan konseling, dan/atau pembiasaan serta alasan pemilihan

· Terdapat kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan

· Terdapat program pengembangan diri.

· Pengembangan diri yang dipilih sesuai dengan karakteristik, potensi, minat dan bakat serta kondisi sekolah

· Utk SMK pengembangan diri terutama ditujukan utk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.




14.

D. Beban belajar

Standar Isi dan Panduan Penyusunan KTSP dr BSNP

· Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembe-lajaran pd masing-masing satuan pdd:

a. SD/MI/SDLB ... 35 menit

b. SMP/MTs/SMPLB ... 40 menit

c. SMA/MA/SMALB/SMK/MAK ... 45 menit

· Jumlah jam pembelajaran per minggu 26 – 28 jp untuk klas I s.d. III SD/MI/SDLB*) dan 32 jp untuk kelas IV - VI

· Jumlah jam pembelajaran per minggu 32 jp untuk SMP/MTs/SMPLB*)

· Jumlah jam pembelajaran per minggu 38 – 39 jp utk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK

· Minggu efektif per tahun ajaran 34 – 38 minggu

· Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran ysb.

· Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/ SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran ysb.

· Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB /SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran ysb.




15.

E. Ketuntasan belajar

· Tercantum tabel ketuntasan belajar untuk setiap mata pelajaran

· Ketuntasan belajar yang dirumuskan diperkirakan sudah mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas, dan dukungan SDM yang tersedia




16.

F. Kenaikan kelas dan kelulusan

· Merumuskan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kriteria yang diatur direktorat pembinaan terkait

· Merumuskan kriteria kelulusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

· Terdapat strategi penanganan siswa yang tidak naik kelas atau tidak lulus




17.

G. Penjurusan

· Penjurusan dilakukan di kelas XI dan XII di SMA/MA kriteria penjurusan mengacu pada aturan dari direktorat teknis terkait.

· Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat pembinaan SMK.




18.

H. Pendidikan Kecakapan hidup

· Terdapat kompetensi-kompetensi yang berisi pendidikan kecakapan hidup yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang ada




19.

I. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

· Terdapat kompetensi-kompetensi yang merupakan keunggulan lokal dan daya saing global (yang materinya tidak bisa masuk ke mata pelajaran yang ada)










20

Bab. IV Kalender Pendidikan

Standar Isi dan Panduan Penyusunan KTSP

· Terdapat kalender pendidikan yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan memperhati-kan kalender pendidikan yg ada di Standar Isi

· Kalender pendidikan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik sekolah, serta peserta didik dan masyarakat.

· Minggu efektif belajar per tahun ajaran minimum 34 dan maksimum 38 minggu

· Jeda tengah semester maksimum 2 minggu (satu minggu setiap semester)

· Jeda antar semester maksimum 2 minggu (antara semester I dan II)

· Libur akhir tahun pelajaran maksimum 3 minggu

· Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu

· Hari libur umum/nasional maksimum 2 minggu

· Hari libur khusus maksimum 1 minggu

· Kegiatan khusus sekolah/ madrasah maksimum 3 minggu

· Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya










Catatan:

*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP


Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2 (Silabus)

No

Aspek yang Ditelaah

Deskripsi *)

Analisis

Saran Perbaikan



Standar Proses dan Panduan Penyusunan KTSP



1

Silabus

· Memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.

· Kesesuaian SK-KD, materi pem-belajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.




SK dan KD

· Rumusan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sesuai dengan standar Isi

· Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi

· Keterkaitan antara SK dan KD

· Ada kesesuaian antara KD dngan komponen silabus lainnya (materi pembelajaran, kegiatan pembela-jaran, indikator pencapaian kom-petensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar)



2

Materi Pembe-lajaran

· Materi pembelajaran benar secara ilmiah

· Materi pembelajaran mendukung pencapaian KD (selaras dg KD)

· Sesuai dg tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik

· Bermanfaat bagi peserta didik



3

Kegiatan Pem-belajaran

· Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan utk mencapai KD

· Urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.

· Kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

· Kegiatan pembelajaran memuat aktivitas belajar yang berpusat pada siswa (belajar aktif)



4

Indikator

· Penanda tercapainya KD yang ditandai dengan perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan

· Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan potensi daerah.

· Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diamati yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap.

· Indikator digunakan sbg dasar utk menyusun alat penilaian.

· Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (minimal satu KD ada dua indikator)

· Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK



5

Penilaian

Standar Penilaian

· Terdapat berbagai teknik penilaian (tes, observasi, penugasan per-orangan atau kelompok).

· Teknik penilaian yang dipilih sesuai dengan tuntutan indikator

· Melampirkan contoh alat penilaian yang sesuai dengan indikator



6

Alokasi Waktu

· Alokasi waktu sesuai dengan cakupan kompetensi

· Alokasi waktu sesuai dengan program semester yang telah disusun



7

Sumber Belajar

Standar Proses

· Sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi.

· Sumber belajar bervariasi



Catatan:

*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP


Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2 (RPP)

No

Aspek yang Ditelaah

Deskripsi *)

Analisis

Saran Perbaikan

1

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Standar Proses

· Wajib disusun oleh guru

· Disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

· Komponen RPP: identitas matpel, SK, KD, indicator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembeja-ran (penduhuluan, inti, penutup), penilaian hasil belajar dan sumber belajar.



2

Identitas mata pelajaran

· Meliputi satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.



3

SK dan KD

· Rumusan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sesuai dengan standar Isi

· Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi

· Keterkaitan antara SK dan KD

· Ada kesesuaian antara KD dngan komponen silabus lainnya (materi pembelajaran, kegiatan pembela-jaran, indikator pencapaian kom-petensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar)



4

Indikator

Standar Proses dan Panduan Penyusunan KTSP

· Penanda tercapainya KD yang ditandai dengan perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan

· Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan potensi daerah.

· Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diamati yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap.

· Indikator digunakan sbg dasar utk menyusun alat penilaian.

· Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (minimal satu KD ada dua indikator)

· Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK



5

Tujuan Pembe-lajaran

· Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.



6

Materi ajar

· Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan

· Ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.



7

Alokasi waktu

· Sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar



8

Metode Pem-belajaran

· Sesuai dengan situasi dan kondisi peserta didik

· Sesuai dengan karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pd setiap mata pelajaran.

· Untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD/ MI pendekatan pembelajaran tematik.

· Metode pembelajaran bervariasi



9

Kegiatan Pem-belajaan

a. Pendahuluan

· Kegiatan awal untuk membang-kitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk ber-partisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b. Kegiatan inti

· Proses pembelajaran untuk mencapai KD

· Dilakukan secara interakrif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

· Dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c. Penutup

· Mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.



10

Penilaian hasil belajar

· Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi.

· Mengacu kepada standar penilaian



11

Sumber Belajar

· Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK, KD, materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi.



Catatan:

*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP