Kabar gembira bagi para pengawas sekolah, karena sebentar lagi akan semakin sejahtera dengan adanya tunjangan profesi pengawas. Namun, para pengawas terlebih dahulu harus lulus sertifikasi pengawas.
Pasalnya menurut hasil rakor persiapan pelaksanaan sertifikasi guru dan pengawas yang belum lama ini dilaksanakan di LPMP Kalteng menyebutkan, seluruh pengawas tahun ini harus diikutsertakan dalam uji sertifikasi pengawas.
Menurut Drs. Gazali,M.Si, semua pengawas yang memenuhi persyaratan harus masuk dalam daftar peserta uji sertifikasi tahun ini.
“ Untuk peserta dari pengawas jangan di’goyang-goyang’ jumlah yang telah ditetapkan, kecuali memang belum memenuhi syarat,” tegas Gazali yang juga Kepala Seksi Program dan Informasi LPMP Kalteng.
Kuota total 1019 orang
Lebih jauh disebutkan, jumlah kuota pengawas yang telah ditetapkan untuk Kalteng sebanyak 486, sedangkan kuota peserta guru sebanyak 533 orang. (rincian kuota lihat tabel).
“Hasil kuota penetapan peserta telah ditandatangani masing-masing dari pengelola sertifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota,” tandas Gazali.
Lebih lanjut dijelaskan, diharapkan peserta sertifikasi nantinya harus menjilid rapi berkas sertifikasi. Dibuat pembatas dokumen tiap komponen seperti dokumen skripsi. Jumlah berkas dibuat dua bundel. Bundel satu memuat dokumen asli komponen 2 dan 8, sedangkan bundel 2 fotocopy yang telah dilegalisir.
Adapun soal mengenai yang berhak melegalisir berkas guru adalah atasan langsung. Kalau guru atasan langsungnya adalah kepala sekolah, kepala sekolah atasan langsungnya pengawas, pengawas atasan langsungnya adalah kasubdin atau kepala dinas.
Warna dokumen
Sedangkan warna dokumen portofolio 2009, Pengawas = merah muda, guru TK= kuning, guru SD= merah, guru SLB= cokelat, guru SLTP= biru, guru SMU= hijau, guru SMK=putih.
Sementara itu, dalam kegiatan rakor ini bertujuan memantapkan persiapan pelaksanaan sertifikasi pengawas dan guru untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya pada tahun sebelumnya dan juga menyamakan persepsi terhadap implementasi PP nomor 74 tahun 2008 dalam pelaksanaan sertifikasi. Peserta satu orang masing-masing dari dinas pendidikan kabupaten/kota se- Kalteng.
Agenda rapat pembahasan kuota sertifikasi tahun 2009, mekanisme dan jadwal pemberkasan dokumen sertifikasi, penjelasan tentang peserta sertifikasi tahun 2008 yang dinyatakan diskualifikasi dan lulus sertifikasi dari Unpar.
Nara sumber dalam rakor antara lain dari LPTK/Unpar dua orang Drs. Abudarin, dan Prof.Dr.Sanggam Roy IM, M.Pd, dan Kepala Seksi Program dan Informasi LPMP Kalteng Drs. H.Gazali, Msi. (nanang)
No comments:
Post a Comment