PROSEDUR PENGUSULAN SK INPASSING BAGI GURU NON PNS
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan paling lambat tanggal 1 (satu) Oktober 2010. | |
Pejabat yang berwenang mengeluarkan SK INPASSING: · Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Pembina. · Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I. · Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa. · Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I | |
Persyaratan administrasi: 1. Guru Tetap Yayasan (Satuan pendidikan yang telah mendapat izin operasional Dinas Kab./Kota atau Dinas Propinsi), fotocopy SK dilegalisir yayasan. 2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, fotocopy ijazah dan akta IV dilegalisir 3. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan tersebut 4. Usia maksimal 59 tahun 5. Memiliki NUPTK 6. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan/ pengasuhan | |
Dinas Pendidikan Provinsi | |
Direktorat Profesi Pendidik PMPTK | |
Dinas Pendidikan Kab./Kota | |
Guru TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA | |
(BERDASARKAN BUKU PEDOMAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA TAHUN 2008)
No comments:
Post a Comment