PANDUAN PENELAAHAN KTSP
BANTUAN TEKNIS PROFESIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM
TIM PENGEMBANG KURIKULUM DI PROV/KAB/KOTA
PUSAT KURIKULUM
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2009
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Hingga saat ini telah terbit tujuh dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang seharusnya dijadikan acuan dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengatakan bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah di semua jenjang dan jenis pendidikan sudah melaksanakan KTSP walaupun masih adaptasi model kurikulum (KTSP) sekolah lain atau pusat dan sebagian kecil sekolah/madarasah yang menyusun kurikulum sendiri. Dengan adanya keragaman kemampuan dalam mengembangkan kurikulum sekolah (KTSP), tentu akan berdampak pada kualitas kurikulum yang dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi terhadap kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk melihat kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan dalam rangka pengendalian mutu kurikulum. Dalam melakukan penelaahan kurikulum tentu saja diperlukan instrumen penelaahan. Berdasarkan hal tersebut disusun panduan penelaahan kurikulum (KTSP) yang diharapkan dapat menjadi masukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melakukan tugasnya menelaah kurikulum sekolah.
B. Tujuan
Penyusunan Panduan Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) bertujuan untuk memberikan masukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan tugas mereka mengendalikan mutu kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan sebelum disahkan.
C. Ruang Lingkup
Instrumen penelaahan kurikulum sekolah (KTSP) ini disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, terutama standar isi, SKL, standar proses, standar pengelolaan, dan standar penilaian serta panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
D. Sasaran Pengguna
Panduan penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) ini ditujukan bagi Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah agar memiliki persepsi yang sama dalam menelaah kurikulum sekolah.
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 1
No | Aspek yang Ditelaah | Deskripsi *) | Analisis | Saran Perbaikan |
|
1 | Cover/halaman judul | | |
| |
2 | | |
| ||
| |
| |||
| | | | |
|
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| | | | |
|
| |
| |||
· Cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pd masa datang · Memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sek/mad dan segenap pihak yang berkepentingan | | | |||
Standar Pengelolaan · Memberikan arah dalam mewujudkan visi sek/mad sesuai dg tujuan pdd nas · Mrpk tujuan yang akan dicapai dlm kurun waktu ttt. · Menjadi dasar program pokok sek/mad · Menekankan pd kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan · Memuat pernyatan umum dan khusus yang berkait-an dg program sek/mad · Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembang- an kegiatan satuan-satuan unit sek/mad yang terlibat | | | |||
Standar Pengelolaan · Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan) · Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pdd nas serta relevan dg kebutuhan masyarakat. | | |
| ||
| | | | |
|
| | ||||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| |
| |||
| | | | |
|
| |
| |||
| | | | |
|
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2 (Silabus)
No | Aspek yang Ditelaah | Deskripsi *) | Analisis | Saran Perbaikan |
| | | | |
| | |||
| | | ||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| |
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2 (RPP)
No | Aspek yang Ditelaah | Deskripsi *) | Analisis | Saran Perbaikan |
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| | |||
| |
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan KTSP
No comments:
Post a Comment