Friday, April 06, 2012

BELUM "BERANI" CANTUMKAN TIPE AKREDITASI PERJURUSAN/PRODI


Transparansi dan keterbukaan merupakan tuntutan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang keterbukaan bagi publik, sehingga bisa mengakses informasi tentang suatu hal, khususnya dizaman globalisasi seperti sekarang ini.

Dalam dunia perguruan tinggi, keterbukaan tampaknya masih belum diungkapkan semuanya. Salah satunya adalah tentang tipe perguruan tinggi tersebut. Penulis iseng-iseng membaca koran Kalteng Pos,maupun koran lokal lainnya tentang iklan penerimaan calon mahasiswa baru.

Di Kalimantan Tengah, khususnya di kota “cantik” Palangkaraya, sejumlah perguruan tinggi hanya mencantumkan keterangan terakreditasi, terdaftar dan diakui dalam setiap iklan yang ditampilkan di media massa/koran. Padahal akreditasinya harus jelas disebutkan tipe apakah A,B atau C. TIpe akreditasi tersebut pun sebenarnya ada masa berlakunya, bisa 5 tahun dan seterusnya. Malah bisa expaired bila tidak diurus oleh LPTK.

Sementara itu, calon mahasiswa yang masih bingung mau melanjutkan studi kemana setelah lulus SMA masih bingung dan belum tahu tipe perguruan tinggi yang ada. Khususnya termasuk tipe akreditasi apa jurusan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi. Sementara itu, tuntutan penerimaan cpns kedepannya mengharuskan lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi  minimal B, bukan lulusan prodi yang notabena terdaftar/diakui atau malah masih dalam proses yang kurang jelas juntrungannya, sehingga alangkah baiknya calon mahasiswa mencermati betul-betul dalam menetapkan pilihannya studi S1, S2, maupun Diploma agar tidak muncul penyesalan dikemudian hari. penyesalan dikemudian hari adalah sia-sia, ibarat nasi sudah menjadi bubur.

Ketidakterbukaan mencantumkan tipe/jenis akreditasi prodi di perguruan tinggi tersebut menurut salah seorang PNS dilingkungan diknas mengungkapkan kemungkinan karena dikhawatirkan akan menghambat ketertarikan mahasiswa baru yang mau studi di LPTK tersebut. Kalau mahasiswanya kurang, perguruan tinggi tersebut “merugi” pungkasnya.

Wednesday, April 04, 2012

STOP PRESS!!!

Info penting buat guru-guru dan tenaga kependidikan di bumi “Tambun Bungai”, mulai hari ini (4/4/2012) perbaikan dan input data NUPTK untuk sementara di stop di LPMP Kalteng khususnya maupun secara umum/nasional. Hal ini berdasarkan surat dari pusat.

Bagi guru di daerah apalagi di kecamatan atau kampung silakan tunda dulu niatnya kalau mau datang ke LPMP kalteng memasukkan data NUPTK. 

Berdasarkan Surat Dari Badan PSDMP dan PMP Nomor :  12485/J1/Ll/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Perihal Pemutakhiran Data Pendidi Dan Tenaga Kependidikan Diumumkan Bahwa Transaksi Data Berupa Perbaikan Dan Penambahan Data NUPTK Di Nonaktifkan Selama Bulan April 2012, Pengajuan NUPTK baru dilayani pada tanggal 1-30 Agustus 2012.

Tuesday, April 03, 2012

Guru dibayangi takut tidak lulus PLPG, harus cek n ricek selintingan berita

Meski berprofesi sebagai guru, tidak jarang ada juga sebagian guru yang “kehilangan tongkat” (baca : kebingungan) dalam mendengar berita, padahal dalam menyikapi suatu berita harus disaring dengan baik dan dicek sumbernya. Terutama selentingan berita pasca lulus atau tidak lulus tes UKA. Ada yang mendengar kabar kalau guru yang tidak lulus UKA akan ada tes susulan lagi dalam waktu dekat. Ada yang mendengar kabar bagi yang lulus harus ikut sosialisasi PLPG dan bayar 250 rb di lpmp. Ternyata berita-berita tersebut tidaklah benar.

Menurut Kepala Seksi Sistem Informasi LPMP Kalteng Drs. Gazali (3/4/2012) bagi guru yang sudah lulus tes UKA kemaren akan mengikuti PLPG di LPTK/UNPAR. Waktu pelaksanaan PLPG adalah setelah cairnya dana PLPG dari badan PSDM dan PMP yang sebelumnya akan menandatangani MoU dengan seluruh LPTK se Indonesia. Penandatangan MoU tersebut diperkirakan pada minggu ketiga April 2012. Pencairan dana  mungkin pada minggu ketiga bulan Mei atau pada bulan Juni. Setelah dana cair itulah pihak LPTK sudah bisa melaksanakan PLPG. Pelaksanaan PLPG akan dilaksanakan kurang lebih selama 10 hari dengan beberapa gelombang.
Sementara itu bagi guru yang tidak lulus tes UKA, menurut kepala LPMP Kalteng (2/4/2012), Krisnayadi Toendan akan diberikan pendampingan dari LPMP. Bagi yang telah mengikuti pendampingan dari LPMP tidak akan mengikuti tes UKA lagi. Namun untuk mendapatkan pendampingan dari LPMP akan diberikan pretes terlebih dahulu.

Saturday, February 18, 2012

UNDANGAN BINTEK

IKUTILAH... 
BIMBINGAN TEKNIS SERTIFIKASI GURU 2012
Hari         : Kamis, 23 Februari 2012
Jam         : 08.00 s/d Selesai
Tempat    : Aula LPMP Kalteng
Kontribusi peserta : Rp. 100.000,-
Materi  :       1.      PLPG dan Uji Kompetensi Guru 2012
2.        Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Guru 2012
3.        Sertifikasi Guru Online Dan Uji Kompetensi
4.        Simulasi Pengisian L J K
Narasumber  : LPMP, UNPAR, PGRI Kota Palangkaraya
Sekretariat Pendaftaran :
1.     PGRI kota P.Raya, Jl. Setaji (samping SMP 6) Sujianto 081251616605
2.     LPMP Kalteng : Jl. Cilik Riwut km.4,5 (ruang PSI) NanangF. 081349044678
                        PGRI  Kota PRaya -  LPMP Kalteng


Sunday, February 12, 2012

Sertifikasi Guru 2012 & Sekilas Permasalahannya

Setiap tahun, kuota peserta sertifikasi guru di Kalteng terus meningkat. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2010 mendapat jatah sebanyak 1018 orang. Tahun lalu sebanyak 4.126. Untuk tahun 2012 ini kalteng dapat jatah 4.768 kuota sertifikasi. Diharapkan pada tahun 2015 jumlah guru yang  bertugas 50.293 orang  guru di seluruh Kalteng harus sudah disertifikasi. Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun 2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar atau beralih fungsi menjadi staf bahkan diputuskan untuk pensiun dini.

Sementara itu aturan dan sistem sertifikasi guru tiap tahun yang berbeda tampaknya membuat sebagian guru bingung. Tahun-tahun lalu persyaratan  guru yaitu mengumpulkan berkas portofolio sertifikat-sertifikat seminar, diklat dan lain-lain. Tahun 2012 ini sudah tidak lagi menggunakan protofolio yang sebanyak itu. Guru-guru bakal calon peserta  hanya mengumpulkan SK awal hingga terakhir, copy ijazah S1, jam mengajar dan copy kartu NUPTK yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter dan pembagian mata pelajaran/jam jam mengajarnya, dan mengisi format A0.

Pengumuman bakal peserta sertifikasi guru via internet yang di sampaikan pusat juga masih sedikit guru yang tahu. Padahal sejak tanggal 2 Desember 2011 sudah bisa dilihat peserta bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di www.sergur.pusbangprodik.org. Penetapan peserta tersebut diranking pusat berdasarkan database NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) dan memprioritaskan guru-guru yang sudah mempunyai pangkat yang tinggi (golongan IV a) atau usia/masa kerja (50+20th), guru yang mengajar terluar/ dipedalaman serta guru yang mendapat predikat sebagai berprestasi. Syarat utama sertifikasi adalah guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).  Calon peserta sertifikasi harus memenuhi syarat  antara lain masih aktif mengajar di sekolah di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik negeri maupun swasta bukan guru yang mengajar agama dan guru di sekolah dibawah naungan Kemenag.  Untuk guru bukan PNS pada sekolah swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan (GTY) dan guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
Sayang sekali tidak sedikit guru-guru, yang terlambat mengetahui informasi dikarenakan kurangnya informasi maupun lokasi tempat tugas yang jauh dari kota. Ada keluhan dari beberapa orang guru yang mengaku sulit mendapatkan informasi. Namun terlepas dari hal itu, seyogianya guru bisa berkreatif dan pro aktif mencari informasi dari berbagai sumber lain misalkan di internet yang jelas-jelas bisa diakses dimanapun yang penting bisa online. Kalau memang ada namanya tertera dalam daftar online tersebut berarti menjadi bakal calon peserta sertifikasi, sebaliknya apabila tidak ada namanya dalam daftar tersebut ya harus bersabar menunggu mungkin tahun yang akan datang. Bila tetap ngotot mengumpulkan berkas sementara nama yang bersangkutan tidak ada sama hal dengan sia-sia karena merupakan peserta ‘siluman’ dan tidak akan bisa masuk dalam database online AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru).
Sementara itu, belum lama ini Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan, mengatakan ada empat perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru 2012 (lihat Fikiran Rakyat 26/10/11). Keempat hal itu adalah penetapan peserta dilakukan secara online system, uji kompetensi, perangkingan mulai dari usia, masa kerja, golongan dan penjadwalan yang lebih awal dari Februari. Menurut dia, salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Dengan sistem pendaftaran secara online maka informasinya terbuka dan bersifat adil. Dengan mengandalkan sistem yang bekerja, maka terjamin objektivitas setiap guru yang berhak disertifikasi. Sebab penetapannya bukan lagi oleh manusia yang bisa saja dipengaruhi like or dislike terhadap seseorang. Mekanisme baru ini dinilai lebih fair, adil, obyektif. Data bisa dilihat semua orang. Kalau ada yang salah, bisa dikoreksi. Untuk menghindari pemalsuan data, guru pun bisa mengisi atau mengunggah data pribadi ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau melihat bakal calon peserta sertifikasi di laman www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan peserta bakal calon sertifikasi sempat pula ‘gaduh’ di kabupaten Kotawaringin Barat. Masih segar dalam ingatan kita Diknas pendidikan setempat mempersoalkan penetapan 8 orang guru susulan yang diklaimnya tidak mengikuti prosedur Disdikpora tetapi langsung datang mengurusnya ke LPMP (lihat Kapos 10 Des 2011). Guru-guru tersebut sempat ‘dibina’ secara personal oleh diknas setempat agar kejadian tersebut tidak terulang.
Ditempat terpisah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah penyeleksian guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan sebanyak 90 orang dari pusat tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan.  (lihat Banjarmasinpos 13/12/2011) "Pusat hanya memberi waktu tiga hari menyeleksi sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan. Kalau prosesnya harus melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota tentu waktu tersebut tidak akan cukup," kata Krisnayadi Toendan. Kepala LPMP Kalteng tersebut membantah "tudingan" yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkait proses sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan dari pemerintah pusat. Apabila proses seleksi kuota tambahan itu melewati waktu yang ditentukan pusat, maka tambahan itu akan hilang. Sedangkan pusat juga memerintahkan LPMP menyeleksi guru berdasarkan data online yang telah memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi, katanya. Lebih dalam Krisnayadi menjelaskan, proses rekrutmen guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan itu langsung dilakukan LPMP dengan melihat data ranking dari sistem online yang layak dan tidak. Hal itu juga berdasarkan perintah dari pemerintah pusat.

"Kami sebetulnya sudah membantu para guru untuk meningkatkan kesejahteraannya, tapi ternyata penilaian Dinas Pendidikan Kobar berbeda. Padahal kuota itu dibagi di seluruh Kalteng, tidak hanya di satu kabupaten," ungkapnya. Selain itu, Dinas Pendidikan Kobar juga tidak memberi daftar rangking guru-guru ke LPMP sehingga bisa dipertanyakan juga, apakah perekrutan guru yang melalui mereka sesuai prosedur, sedangkan dari kabupaten lain ada memberi daftar tersebut. "Kuota tambahan sebanyak 90 orang sertifikasi guru tersebut khusus untuk tingkat sekolah dasar, dan yang direkrut juga semuanya telah memenuhi persyaratan pusat. Jadi di mana proses yang tidak sesuai prosedur," tambahnya. Permasalahan telah di klarifikasi kepala LPMP Kalteng, dan persoalan miskomunikasi tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Permasalahan lain yang dihadapi dalam proses pengumpulan berkas sertifikasi guru bakal calon sertifikasi 2012 adalah kurang tersusunnya sebagian isi berkas yang urut/rapi sehingga ketika diverikasi agak memakan waktu lama. Sementara itu jadwal proses rekrutmen, penerimaan berkas dan verivikasi berkas juga sangat sempit. Selain permasalahan tersebut Jadwal dan deadline pelaksanaan penetapan peserta yang pendek, mempersulit proses koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas Kabupaten/Kota, Pedoman penetapan peserta yang kurang lengkap dan kurang jelas mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dalam proses penetapan peserta. Selalu berubah-ubahnya sistem/aplikasi yang digunakan setiap tahunnya mengakibatkan sering ditemukannya permasalahan baru baik dari segi operasional maupun aturan dan kebijakan teknis  sistem itu sendiri. Namun perubahan aturan/sistem dalam proses sertifikasi guru sejatinya bertujuan untuk perbaikan atau menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru agar  informasinya lebih terbuka, bersifat adil, dan objektif.  Ternyata perkembangan lain adalah lolos seleksi administrasi dalam verifikasi berkas bakal calon peserta sertifikasi guru 2012 adalah bukan satu-satunya penentu guru untuk ikut Sertifikasi/PLPG, karena  menurut Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhammad Nuh bakal menggelar tes tertulis secara massal dan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari mendatang untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut (lihat kompas 21/09/11).

Bisa dibayangkan betapa ramainya  nantinya ketika guru-guru tersebut menjalani tes tersebut. Lebih lanjut menurut Mendikbud, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di LPTK/ Perguruan Tinggi. Kesempatan ini dimaksudkan untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Apa saja item-item yang adalam dalam empat kompetensi tersebut? tentunya para guru sudah mengetahuinya karena pasti sudah dipelajari di bangku kuliah S1 nya dulu. Ini jadi petunjuk awal bagi guru untuk mempelajari kisi-kisi soal yang bakal keluar dalam ujian tes pra sertifikasi itu, kemudian kalau mau tahu lebih lengkapnya tentang Kisi-Kisi Uji Kompetensi awal tersebut bisa di lihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=kisiuka.

Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil dengan maksimal diberikan kesempatan 3 kali dalam mengikuti tes uji  kompetensi pra sertifikasi guru tersebut. Dengan model ini, diharapkan sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Adapun tes tertulis nantinya dilaksanakan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional. Soal-soal tersebut akan digandakan didaerah masing-masing. Tentunya keamanan/kerahasiaan soal harus dijaga bersama agar tidak bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Kepada bapak dan ibu guru bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di bumi Tambun Bungai, Kalteng, penulis ucapkan semoga sukses dan lulus semuanya. (tulisan saya ini sudah pernah dimuat dikoran kaltengpos edisi 3-4 februari lalu)

Rakor LPMP dengan 14 kab/kota dinas pendidikan soal persiapn UKA

Acara Rapat (Rakor) persiapan teknis uji kompetensi awal (UKA) Sertifikasi Guru 2012 di Kalteng. Tampak Kepala Seksi Program dan Sistem Informasi Drs. Gazali M.Si menyampaikan informasi seputar persiapan tes tersebut didepan peserta rapat, yang berasal dari dinas pendidikan kab/kota se kalteng bertempat diruang Parentas LPMP Kalteng 10-11 Februari lalu.
Pelaksanaan tes UKA rencanaya serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia termasuk Kalteng pada tanggal 25 februari bulan ini, mulai pukul 8-10 pagi. Ada 100 butir soal yang harus dijawab guuru peserta sertifikasi dengan memakai pensil 2 B. bagi guru yang lulus akan mengikuti PLPG di LPTK dan bagi guru yang tidak lulus akan diberikan kesempatan 3 kali mengikuti tes tersebut, bila tidak lulus juga akan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing untuk di bina.
Sementara itu pelaksanaan tes UKA di kab/kota akan dikoordinir oleh dinas pendidikan setempat dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengntisipasi kebocoran soal. disamping itu pengawasan juga akan dilakukan oleh widyaiswara LPMP Kalteng dan Dosen Unpar serta staf dari LPMP. untuk pelaksanaan tes setiap ruangan maksimal 20 orang peserta dengan jumlah pengawas 2 orang.

Friday, December 30, 2011

Indonesia Adopsi PK Guru Australia?



Belum lama ini Sugeng, M.Pd salah seorang Widyaiswara LPMP Kalteng bersama dengan sejumlah WI dari LPMP lainnya se-Indonesia mengadakan study tur ke Australia selama dua minggu. Dalam study tur yang bertujuan ingin memperoleh informasi mengenai penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh pemerintah Australia. Sebagaimana diketahui, penilaian kinerja guru pertama kali di dunia dilakukan oleh negara Kangguru tersebut sejak  tahun 90-an. Pemerintah Indonesia sendiri baru mengadopsi/menjalankan program serupa mulai tahun 2012 ini.

Sebagaimana yang diungkapkan Sugeng yang juga koordinator WI LPMP Kalteng tersebut, PKG di Australia dilakukan secara bulat 360 derajat atau oleh seluruh stakeholder yang ada. Mulai dari kepsek, guru sejawat, pengawas, orangtua murid, dan murid. Penilaian Murid/orangtua diberikan dengan metode angket dan observasi. Sementara kalau di indonesia yang mengadopsi program serupa penilaian kinerja guru hanya dilakukan oleh kepsek, guru senior atau pengawas. Jadi hasil penilaiannya sepihak. 

Lebih jauh diungkapkannya maind sett guru disana senang dinilai dan merasa senang dinilai. “Sementara di indonesia guru dinilai merasa seperti dipojokkan,” ungkap Sugeng.  Mengenai level/grade gaji guru disana ada sembilan dan yang paling bawah/untuk guru pemula sekitar Rp. 6 juta kalau dirupiahkan hingga yang grade tertinggi Rp. 200-an juta. Tunjangan atau insentif yang ada seperti ditanah air untuk guru, di Australia tidak ada bagi guru. Semuanya hanya mendapatkan gaji berdasarkan gradenya masing-masing. Sementara itu, PK guru di Australia dilakukan setiap tahunnya. Awal tahun menyusun program/profil guru dan diakhir tahun diadakan penilaian evaluasinya.

Kehidupan guru  di Australia termasuk menarik simak, tidak nampak ada perbedaan antara guru yang kaya dengan yang miskin, semuanya rata-rata berangkat bekerja dengan transportasi umum/bis, dan guru yang paling disegani/dihormati bukan karena tinggi atau rendah pangkatnya, namun karena besar kecilnya manfaat orang tersebut bagi masyarakat. Sebaik-baiknya orang adalah yang bermanfaat bagi orang lain.

Wednesday, November 23, 2011

informasi sertifikasi guru 2012

Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 19 November 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
sumber : http://sergur.pusbangprodik.org/

Tuesday, November 08, 2011

LPMP adakan diklat TOT Penilaian Kinerja Kepala Sekolah



Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.

Untuk memperoleh persepsi yang sama dalam penilaian kinerja guru, maka diperlukan pelatihan calon pelatih ( trainer for trainers, atau disingkat ToT) penilai kenerja kepala sekolah, LPMP baru-baru ini LPMP Kalteng mengadakan kegiatan diklat TOT Penilaian Kinerja kepala sekolah.
Kegiatan TOT penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan dengan tujuan agar para peserta diklat ToT memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan bagi calon pelatih penilaian kinerja  kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu standar penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar tenaga kependidikan. Komponen standar tenaga kependidikan meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian satuan pendidikan.
Seorang guru seringkali diberi tugas tambahan yang meliputi menjadi kepala sekolah, menjadi wakil kepala sekolah, menjadi ketua program keahlian studi, menjadi kepala perpustakaan atau menjadi kepala laboratorium. 

Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dibidangnya dan sebagai prestasi kerjanya, maka diadakan PK Gurudisetiap satuan pendidikan formal yang diadakan pemerintah. 
Sementara itu, jumlah peserta diklat sekitar 80-an orang yang berasal dari kabupaten/kota di Kalteng. Adapun materi pembelajaran meliputi antara lain kebijakan tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru, pendidikan karakter bangsa, overview penilaian kinerja guru/kepala sekolah. Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari (7 -11 november 2011) tersebut dibuka langsung oleh kepala LPMP Kalteng Krisnayadi Toendan.