Wednesday, April 01, 2009

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Terlambat

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Terlambat

Agaknya guru-guru yang lulus sertifikasi tahun 2008 harus banyak bersikap bersabar. Pasalnya pencairan uang tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat.

Hal ini diterangkan kepala Seksi Data dan Informasi (PSI) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah Drs. Gazali, M.Si baru-baru setelah mengikuti rakor sertifikasi regional di Kalsel ini mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pencairan tunjangan sertiifkasi.

“ Syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru adalah harus sudah ada SK tunjangan guru dari pusat, setelah itu baru dana bias dicairakan. sementara kendala yang dihadapi sekarang adalah dari pihak PMPTK belum menerima data kelulusan final 100% dari LPTK (dalam hal ini Unpar) dan juga belum menerima data pemberkasan yang lengkap dari SIM SKTP dari LPMP karena datanya masih belum final,” ungkap Gazali.

Lebih jauh dijelaskan, jika berkaca kepada tahun kemarin, maka proses pencairan memakan waktu satu tahun, tapi harapnya bulan Juli nanti bisa turun walaupun untuk sebagian guru. Namun semuanya tergantung lengkap tidaknya data kelulusan dan data pemberkasan yang diterima oleh PMPTK.

Mengenai penghitungan sejak kapan bulan tunjangan sertifikasi dibayarkan, menurut Gazali bila guru yang bersangkuta lulus bulan November dan Desember, makan tunjangan guru akan dihitung mulai bulan Januari. Sedangkan bila lulus bulan Januari akan dihitung mulai bulan kedepan/ selanjutnya.

Final Kuota Sertifikasi Kalteng 1019 Orang

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kuota sertifikasi guru kalteng untuk tahun 2009, Gazali mengungkapkan kuota sertifikasi yang ada sudah final.

“ Kuota tahun 2009 tetap 1019 orang, sesuai dengan penetapan awal oleh Dirjen PMPTK sebelumnya,” tukasnya. Lebih jauh disebutkan pihaknya sudah memperjuangkan untuk meminta tambahan kuota sesuai dengan hasil rakor dengan dinas pendidikan kabupaten kota sebelumnya, namun oleh pusat tetap bersikukuh dengan keputusannya.

Adapun jumlah kuota peserta sertifikasi guru setiap daerah atau kabupaten/kota di Kalteng masih belum final dibagi, dikarenakan data pengawas masih belum final diterima dari daerah.

“ Tidak semua pengawas dapat mengikuti sertifikasi sesuai prasyarat,” tandas Gazali lagi. Lebih jauh disebutkan untuk pengawas yang memiliki gologan IV/b otomatis masuk prasyarat dan tidak bisa digeser.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan kepada propinsi Kalimantan Tengah dengan member jumlah kuota sertifikasi tahun 2008 sebanyak 2400 orang guru berdasarkan usulan yang ada. Namun yang terjadi kemudian seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota se Kalimantan Tengah gagal memenuhi kuota 2400 orang tersebut, sehingga tahun 2009 ini jatahnya dikurangi pemerintah pusat.




1 comment:

Anonymous said...

wah gawat.. siapa yang nyicil utangku ntar?