Tuesday, May 08, 2012

Guru Wajib Isi LKD

PALANGKA RAYA - Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng Krisnayadi Toendan, menegaskan pentingnya peranan operator kecamatan dalam penjaringan data guru yang di pedalaman yang selama ini masih kurang terjangkau.

"Kita harapkan kepada operator untuk dapat membantu guru dan tenaga kependidikan lainya dengan meyebarkan LKD dan LSTD, memverifikasi PTK dikecamatan hingga dipedalaman agar nantinya didapatkan data yang benar-benar termutakhir," ungkap Krisnayadi saat membuka Pelatihan/Pembekalan bagi Operator Pendataan PTK UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kalimantan Tengah belum lama ini. Untuk tahapan pemutakhiran data NUPTK tahun 2012, Persiapan (sosialisasi, pelatihan dan penyebaran LKD, Pelaksanaan (perbaikan dan penyerahan LKD, serta updating data PTK), Pengendalian (monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data.

Lebih jauh dijelaskan Krisnasyadi, pada 2012 ini akan diadakan pembersihan data. Setelah para operator menjalani pembekalan, mereka akan serentak melakukan penyebaran instrumen LKD (Lembar Koreksi Data) PTK dan LSTD (Lembar Serah Terima Data). "Pemutakhiran data PTK adalah proses memperbaiki dan melengkapi data NUPTK sesuai dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selanjutnya LKD dikoreksi langsung oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan kondisi terkini dan disahkan oleh kepala sekolah sehingga menjadi informasi tentang profil PTK," ujarnya. Sesuai dengan jadwal, jangka waktu pengembalian LKD paling lambat 30 Juni 2012.

Bagi guru yang tidak mengisi dan mengoreksi data LKD akan mengalami kerugian besar karena datanya akan dianggap tidak aktif. "Adapun bagi guru dan tenaga kependidikan apabila tidak mengoreksi LKD dan tidak menyerahkannya, meski sudah memiliki kartu NUPTK maka dinyatakan tidak aktif dalam database NUPTK," jelasnya. Sebagai wujud nyata dari usaha peningkatan sumberdaya manusia pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), sertifikasi guru, evaluasi kinerja guru yang telah bersertifikat, diklat penguatan kepala sekolah dan pengawas serta evaluasi diri sekolah.

Untuk mencapai program tersebut diperlukan data PTK dan sekolah yang akurat. Data profil sekolah dan PTK merupakan komponen utama dalam penetapan sasaran peningkatan kualifikasi, uji sertifikasi dan tunjangan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan. Sekadar diketahui, Mulai tahun 2012 ini selaras dengan tujuan BPSDMP dan PMP, LPMP Kalimantan Tengah mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun regitrasi ulang NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh PTK baik yang sudah dan belum berNUPTK se-Kalimantan Tengah.

Untuk kelancaran program tersebut di atas, LPMP Provinsi Kalteng Melalui Seksi Program dan Sistem Informasi belum lama ini menyelenggarakan kegiatan Pelatihan/Pembekalan bagi Operator Pendataan PTK UPTD dinas pendidikan Kecamatan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini adalah untuk melatih operator kecamatan dalam menjaring data, melakukan pengelolaan dan pengolahan data sesuai dengan keadaan sebenarnya, terbaru dan termutakhir di 13 (tiga belas) Kabupaten dan 1 ( satu ) Kota se Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Nanang Fahrurrazi S.PdI peserta Pelatihan yang diundang terdiri dari staf UPTD diknas tingkat kecamatan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang berjumlah 124 orang/124 kecamatan.

Materi yang akan diberikan selama 3 hari (2-4/5) dalam kegiatan ini yaitu : Langkah Pemutakhiran data NUPTK, Pengenalan dan implementasi NUPTK Intraweb 2012, Mekanisme pemutakhiran data NUPTK (POS, LKD,LSTD). Adapun Metode pembelajaran meliputi ceramah, tanya jawab, demontrasi, dan praktek. Nara sumber yaitu Kepala LPMP Kalteng, Kepala Seksi PSI LPMP Kalteng, Operator PTK LPMP Kalteng dan staf.

INFO LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI OPERATOR PTK DIKNAS KECAMATAN MASING-MASING SE-KALTENG.

No comments: