Berbicara masalah DUK (daftar urut kepangkatan) dan baperjakat tentunya di fikiran kita terbayang pasti soal jabatan. menyoal jabatan/ karier seseorang ada hubunganya dengan yang berjalan lambat kayak jalannya siput, cepat, dan super cepat laksana roket...terbang keangkasa...wuz wuzzzzzzzz...
ada banyak kenyataan di lapangan, karier seseorang melonjak naik, diantaranya menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya pak krisnayadi toendan, kepala lpmp kalteng sekarang tahun 2008- sekarang
semua orang tercengang dan woww... tak menyangka-nyangka, semua "tembok" ditabrak..
kok bisa kepala sekolah sma di kabupaten kuala kapuas itu bisa naik jabatannya menjadi kepala lpmp kalteng yang merupakan upt pusat yang ada di daerah.
bila dilihat dari kenyataannya, jenjang karier kepala sekolah yang normalnya berjenjang naiknya. yaitu setelah menjadi kepala sekolah, menjadi pengawas, terus naik ke kasi/kabid, kemudian kasubdin, kemudian kadis.
sementara menurut pak kris, bagaimana dirinya bisa menjadi kepala lpmp sudah melalui birokrasi yang sewajarnya. dia mengatakan telah diusulkan oleh gubernur kalteng tyang belum lama terpilih yaitu teras narang bersama dengan 2 calon lainnya yaiut ibu teresi dan seorang dari bandung, dan mengikuti tes tertulis dan wawancara di jakarta, dan keluar sebagai "pemenangnya" adalah dia...
guru-guru harus berkreasi seperti saya kalau ingin maju, tukas krisnadi...
jadi itu ya rahasianya pak kris?? ikuttttttt........:)
................................
Struktur Tingkatan/jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali.
Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat (PNS) di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata Muda
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
ada banyak kenyataan di lapangan, karier seseorang melonjak naik, diantaranya menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya pak krisnayadi toendan, kepala lpmp kalteng sekarang tahun 2008- sekarang
semua orang tercengang dan woww... tak menyangka-nyangka, semua "tembok" ditabrak..
kok bisa kepala sekolah sma di kabupaten kuala kapuas itu bisa naik jabatannya menjadi kepala lpmp kalteng yang merupakan upt pusat yang ada di daerah.
bila dilihat dari kenyataannya, jenjang karier kepala sekolah yang normalnya berjenjang naiknya. yaitu setelah menjadi kepala sekolah, menjadi pengawas, terus naik ke kasi/kabid, kemudian kasubdin, kemudian kadis.
sementara menurut pak kris, bagaimana dirinya bisa menjadi kepala lpmp sudah melalui birokrasi yang sewajarnya. dia mengatakan telah diusulkan oleh gubernur kalteng tyang belum lama terpilih yaitu teras narang bersama dengan 2 calon lainnya yaiut ibu teresi dan seorang dari bandung, dan mengikuti tes tertulis dan wawancara di jakarta, dan keluar sebagai "pemenangnya" adalah dia...
guru-guru harus berkreasi seperti saya kalau ingin maju, tukas krisnadi...
jadi itu ya rahasianya pak kris?? ikuttttttt........:)
................................
Struktur Tingkatan/jenjang Karir Golongan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali.
Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat (PNS) di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata Muda
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
No comments:
Post a Comment