Berhubung banyaknya salah informasi guru-guru yang mau memperbaiki database yang lulus sertifikasi 2006 dan 2007 ....
Sekedar mengingatkan bagi bapak/ibu guru yang lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007 dan telah menerima tunjangan sertifikasi, namun akan memperbaiki data,
1. bila memperbaiki nomor profesionalismenyua di LPTK/ Unpar
2. bila memperbaiki memperbaharui data gaji berkala langsung ke dinas pendidikan propinsi dan pusat jakarta.
3. LPMP kalteng hanya diberikan tugas/wewenang untuk mengurus pemberkasan sertifikasi yang lulus tahun 2008.
sekian dan terimakasih
No comments:
Post a Comment