Sunday, February 01, 2009

Kasus pengadaan barang & jasa pendidikan rawan KKN

Masalah peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan tidak terlepas dari sarana dan prasarana. sarana dan prasarana sangat mendukung dalam melakukan aktifitas proses pembelajaran.

Namun, kenyataannya di lapangan "proyek" pengadaan barang dan jasa itu bisa-bisa malah menjadi salah satu sumber yang merugikan pendidikan itu sendiri. Misalnya dengan membeli barang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan keutungan segelintir orang/kelompok tertentu.

Lihat saja di harian Kaltengpos beberapa hari ini (lihat di Kapos tgl 31/1/09) dan (kapos. tgl 1/2/09). Ada fihak yang mensomasi ketidakpercayaan kepada pendidikan propinsi Kalteng khususnya pejabat penguasa anggaran tentang ketidakberesan dalam pembuatan SK....
dan ada rekanan yang protes proses lelang di LPMP. Keduanya diduga melakukan prosedur yang beraroma "KKN" (bukan kuliah kerja nyata lho ya, tapi korupsi, kolusi dan napotisme) :)

Bagi kita kalangan pendidikan melihat berharap, agar anggaran pendidikan yang besar yang telah di sediakan benar-benar dapat dipergunakan dengan baik. Artinya anggaran tersebut jangan dipergunankan lagi untuk membangun misalnya pagar, plang nama, gapura kantor/dinas padahal kondisinya masih baik.

Mengutip dari koran Palangkapos, anggaran untuk sektor pendidikan dalam RAPBD Provinsi Kalteng 2009 direncanakan sebesar Rp 219 miliar atau sekitar 20 persen. Anggaran tersebut jauh lebih besar dibanding 2007 lalu yang hanya Rp 71,23 miliar & 2008, sebesar Rp 88,79 miliar. Anggaran untuk sektor pendidikan juga akan ditambah kucuran dari pemefisik. Demi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan itu sendiri.

Kita berharap pihak-pihak yang berwenang bisa menyelidiki kasus tersebut dengan transparan dan jurdil. Tidak malah ikut menjadi "tikus makan tikus"... :)

No comments: